Forum Satpol PP Pastikan Kawal Pembentukan Pansus Honorer, Jangan Kendur 

Rabu, 07 September 2022 – 23:14 WIB
Pengurus Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) dalam RDPU Komisi II DPR.. Foto dokumentasi FKBPPPN for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) berkomitmen mengawal inisiasi pembentukan panitia khusus (Pansus) lintas komisi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Rencana pembentukan Pansus terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan sejumlah forum honorer pada Selasa, 6 September.

BACA JUGA: 90 Ribu Honorer Satpol PP Kukuh Minta Diangkat PNS, Bukan PPPK

Dalam RDPU tersebut Ketua DPW FKBPPPN Kepulauan Riau Getta Ario bersama utusan Kota Batam Daman Arsa Nova dan Jan Hottuah Kurniawan Purba serta Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronizal kompak meminta agar regulasi pengangkatan Satpol PP menjadi PNS segera diterbitkan. 

Jangan sampai mereka tersingkir karena ketentuan 28 November 2023 tidak ada lagi honorer.

BACA JUGA: Dengar Aspirasi Satpol PP, DPR Menginisiasi Pansus untuk Honorer

"Kami akan mengawal Pansus honorer ini. Semoga kerjanya lebih cepat, karena nasib honorer sudah di ujung tanduk," kata Getta Ario kepada JPNN.com, Rabu (7/9).

Pada RDPU Komisi II dan sejumlah forum, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan akan dibentuk Pansus honorer dan bukan panitia kerja (panja).

BACA JUGA: Ratusan Honorer Satpol PP Sudah di Jakarta, Perjuangan Menuju PNS Dimantapkan

Sementara itu anggota Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karyasuda  menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan ketua DPR RI untuk mengawal pembentukan Pansus Honorer.

"Kami sudah punya inisiatif untuk membuat pansus yang diinisiasi Komisi II DPR, lintas komisi. Baru kami dilantik 1 Oktober (2019) setelah itu langsung bicara tentang honerer khususnya Satuan Polisi Pamong Praja" ucap Rifqinizamy.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera memberikan dukungan penuh kepada  FKBPPPN.

Dia mengajak untuk terus mengawal aspirasi terkait kepastian status pengangkatan tenaga honorer dan harus diselesaikan paling lama sampai November 2022.

Anggota Komisi II DPR RI lainnya Mohamad Muraz dan Dian Istiqomah mengusulkan agar pemerintah daerah menghentikan dahulu pengangkatan tenaga honorer baru.

"Harus selesaikan dahulu honorernya. Mereka mengabdi belasan tahun dan selama ini gajinya di bawah UMR (upah minimum regional) sampai hari ini, tetapi masih mengabdi, ini yang harus kita apresiasi," tegas Muraz.

Dian Istiqomah mengatakan mereka mempunyai kewajiban untuk menjaga para honorer sehingga selesaikan terlebih dahulu persoalan tenaga honorer.

"Tutup penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) dulu, tenaga honorer jangan diangkat-angkat dulu, angkat yang sudah mengabdi," terang Dian Istiqomah. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler