jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta para kepala derah tidak menyertakan foto pribadi di kantung Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Penyertaan foto pribadi kepala daerah, memunculkan dugaan politisasi Bansos COVID-19. Terlebih lagi, pimpinan yang menyertakan foto itu masih bisa berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
BACA JUGA: Jokowi Memprediksi Itu Bisa Lebih Parah, Semua Harus Siap
Seharusnya, kata Ratna, Bansos untuk masyarakat terdampak COVID-19 hanya menyertakan logo Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kalau itu program pemerintah, untuk mengindari diduga ada unsur kepentingan politik, seharusnya menggunakan lambang Pemerintah Daerah (Pemda) saja," ucap Ratna saat dihubungi awak media, Jumat (1/5).
BACA JUGA: Update Corona 1 Mei 2020: Pertambahan Tertinggi Pekan Ini, Jateng Sedikit, Oh Jatim
Namun, data Bawaslu menyatakan bahwa dugaan politisasi telah terjadi di beberapa wilayah. Yakni di beberapa derah provinsi Lampung, Bengkulu, Kabupaten Klaten, dan Sumatera Barat.
Bawaslu, kata Ratna, belum bisa menindak dugaan politisasi Bansos secara hukum. Pasalnya, belum terdapat kontestan Pilkada definitif.
BACA JUGA: Warga Tegal di Jabodetabok Tak Mudik, IKBT-BA dan IKASMA Bantu Sembako
Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada hanya memungkinkan Bawaslu menindak dugaan politisasi ketika terdapat kandidat definitif.
"Ya, karena unsur di dalam Pasal 71 ayat 3 itu adalah menguntungkan atau merugikan pasangan lainnya. Kalau di tahapan ada pasangan calon (definitif) itu masih terjadi, tentu itu ditindak," ucap dia.
Walakin tidak bisa menindak secara hukum, kata Ratna, Bawaslu di daerah telah mengeluarkan imbauan kepada pimpinan kepala daerah. Misalnya, dengan menyurati kepala daerah tidak menyertakan foto dalam Bansos untuk masyarakat.
"Jadi teman-teman sudah melakukan tindak lanjut. Jadi, tidak ada pembiaran, ada upaya menghentikan," timpal dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan