Foto Rp 200 Ribu, Video Rp 500 Ribu, Inilah Bandar Tayangan Pornografi, Stoknya Ratusan

Kamis, 23 Februari 2023 – 02:00 WIB
Kabid Humas Polda Maluku, didampingi Kanit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku dalam gelar konferensi pers di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/Winda Herman)

jpnn.com, MALUKU - Aparat kepolisian menangkap satu pelaku pornografi asal Maluku di Yogyakarta berinisial BRP, mahasiswa semester sepuluh, Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.

Dia diduga membeli dan menjual konten pornografi melalui akun @butusupopoo di Instagram dan Admin Grup Line Butusupopo.

BACA JUGA: Pemuda Ini Sebar Konten Pornografi di Facebook, Lihat Tuh

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan motif yang dilakukan oleh warga Desa Waipirit RT 004 RW 002, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu diduga untuk mencari keuntungan. Keuntungan dari aksi kejahatan tersebut sekitar Rp 50 juta.

"Penyidik Ditreskrimsus amankan yang bersangkutan pada 14 Februari 2023. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di kota Ambon," kata Roem Ohoirat dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (22/2).

BACA JUGA: Pengakuan Tersangka Pembuat Konten Video Pornografi Anak di Bawah Umur, Astaga

Menurut Roem, korbannya ialah RS, AL, dan 293 orang (terdiri dari dua video pria dan 293 wanita). Ratusan korban ini ditemukan dalam telepon genggam tersangka.

Ohoirat mengungkapkan aksi kejahatan dilakukan tersangka di indekosnya di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 2019.

BACA JUGA: Widi Vierratale Diadukan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pornografi

Sementara itu, Kanit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Henny menyatakan peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015. Tersangka dengan sengaja membuat akun di Instagram bernama "Maluku Pu Manis". Akun itu bertujuan untuk memposting ulang foto-foto nuansa alam Maluku.

"Kemudian 2019, tersangka tertarik dan mengubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja," terangnya.

Henny menjelaskan apabila ingin mengikuti akun IG tersebut, calon peserta harus mentransfer pulsa sebesar Rp 100 ribu.

Di sisi lain, BRP juga membeli foto atau video pornografi.

"Harga foto dibeli seharga Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu, sedangkan untuk video tersangka beli dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu dari mereka," jelas Henny.

Setelah memperoleh video dan foto korban, tersangka kemudian mempostingnya.

Tersangka lalu mengirimkan sedikit foto dan video itu di story. Bagi yang tertarik dengan foto dan video versi jelas, maka harus mengirim pulsa lagi ke nomor tersangka.

"Kemudian setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa, selanjutnya tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi Line," jelasnya.

Setelah mendapatkan pulsa, tersangka kemudian menjualnya kembali kepada orang lain.

"Dan keuntungan penjualan pulsa tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa perangkat elektronik," katanya.

Henny mengatakan selama ini penyidik terhambat mengungkap kasus tersebut karena tersangka sangat profesional. Tersangka kuliah Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.

"Penyidik secara tekun mempelajari jejak digital, yang kedua bahwa penyidik juga terhambat situasi COVID, dan tepatnya pada 14 Februari 2023 penyidik menunggu sampai tersangka selesai merayakan hari Valentine dengan pacarnya tepat pukul 22.45 WIT kembali ke indekosnya. Penyidik dengan dibantu Tim Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Henny.

Dia juga mengimbau kepada penjual foto dan video atau pihak yang menjadi korban perbuatan tersangka untuk datang ke Polda Maluku. Henny mengaku sudah melakukan identifikasi kepada pihak-pihak tersebut.

"Datang ke Ruangan Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di Batu Meja, sehingga penyidik bisa melakukan pendataan," pintanya.

BRP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pornografi Online Menyebabkan Peningkatan Penyakit Menular Seksual di Kalangan Anak Muda


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler