Pengakuan Tersangka Pembuat Konten Video Pornografi Anak di Bawah Umur, Astaga

Rabu, 11 Januari 2023 – 13:42 WIB
Tersangka pembuat video konten pornografi anak di bawah umur saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (11/1). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, SUMSEL - Pria berinisial BH (47), pelaku pembuat konten video pornografi anak di bawah umur telah ditangkap pihak kepolisian.

Dia mengaku membuat konten tersebut hanya untuk kebutuhan pribadi.

BACA JUGA: Pria Bejat di Sumsel Mencabuli Bocah Perempuan, Bikin Video Juga

"Saya membuat konten video pornografi terhadap (korban) itu bukan untuk disebar maupun diperjualbelikan, melainkan untuk koleksi secara pribadi," ungkap BH saat ditemui di gedung Polda Sumsel, Rabu (11/1).

Dalam melancarkan aksinya, BH mengiming-iming korban dengan uang jajan.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan BBM di Palembang

Selain itu, dia mengajak korban menonton film Boko-boko di kamar pribadi.

"Dari iming-iming itulah korban mau membuka baju dan celananya, dan pada saat itu saya langsung meraba-raba tubuh korban, serta mengambil video dan foto kemaluan korban," ujar BH.

BACA JUGA: Johan Ditemukan Tewas di Palembang, Kondisinya Memprihatinkan

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengungkap, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari National Center For Missing and Exploited Child (NCMEC).

Pihak NCMEC melaporkan kejadian ke Bareskrim Polri, lalu disampaikan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Seusai mendapatkan informasi itu, personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli cyber dan penyelidikan serta profiling terhadap pelaku.

"Didapatkan identitas pelaku, dan (aparat) melakukan penangkapan pelaku yang berada di rumahnya, Kamis, 9 Januari 2023 lalu," ungkap Barly.

Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler