Foto Siswi SMA Nyaris Tanpa Busana Tersebar di Instagram

Selasa, 21 November 2017 – 07:30 WIB
Ilustrasi foto panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Ibu rumah tangga berinisial SR marah besar ketika foto panas putrinya, Bunga (16, bukan nama sebenarnya) terpajang di akun Instagram bernama Yos99.

Karena itu, SR langsung melaporkan akun tersebut ke Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (16/11).

BACA JUGA: Ibu Ditabrak Sampai Tewas, Anak Maafkan Pelaku

Dalam foto itu terlihat Bunga nyaris tanpa busana. Foto itu kali pertama diketahui teman Bunga pada Rabu (15/11).

“Ibu korban ini menerima laporan dari teman anaknya kalau ada sebuah ada foto  tanpa busana dada di-posting di Instagram oleh akun Yoss99. Dalam posting-an tersebut, selain foto ada juga kata-kata kasar yang menyebut korban dengan bahasa tidak sopan,” kata Perwira Urusan (Paur) Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardiyanto kepada dikonfirmasi Radar Tarakan, Senin (20/11).

BACA JUGA: Aura Kasih: Kumaha Maraneh We!!

Penyidik juga tengah memeriksa beberapa rekan Bunga yang diduga mengetahui adanya foto syur dalam HP milik teman korban.

Namun, dia mengaku masih melakukan penyelidikan siapa pemilik akun Yosss99 yang mem-posting foto tersebut.

BACA JUGA: Ayu Ting Ting Berhijab, Haters Tetap Nyinyir

“Namun, dari keterangan teman-teman korban memang Oktober lalu ada diperlihatkan foto yang mirip seperti yang sudah tersebar di HP salah satu teman laki-laki mereka,” bebernya.

Dia menjelaskan, teman pria Bunga berinisial AF itu juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Bunga sendiri tercatat masih berstatus pelajar di salah satu SMA negeri yang ada di Tarakan.

“Ada juga beberapa percakapan selain foto tanpa busana dada korban. Nanti semua akan kami tindak lanjuti. Sekarang masih dalam tahap penyidikan,” ungkap Denny.

Meski foto panas itu sudah tersebar di Instagram, Denny mengaku belum berani mengambil kesimpulan penyebarnya.

“Ini kan pemilik akun menyebarkan konten pornografi dan ujaran kebencian. Sudah jelas ancamannya pidana sesuai dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19/2019,” tegasnya. (sep/lim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Buruh Lihat Remaja Mabuk Tanpa Busana


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler