jpnn.com, TARAKAN - Usman hanya tertunduk lesu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (3/11).
Dalam berkas sidang terungkap bahwa Usman sudah merenggut mahkota Melati (16, bukan nama sebenarnya) di sebuah indekos beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Oknum Anggota TNI Berkelahi di Tempat Hiburan Malam
“Karena terdakwa terbukti melanggar pasal 91 Jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa akan dihukum selama sembilan tahun pidana,” tegas Ketua Majelis Hakim Mahyudi Igo sebagaimana dilansir Prokal, Senin (6/11).
Usman hanya bisa menangis mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.
BACA JUGA: Ajak Remaja Putri ke Rumah Kakak, Ternyata Modus Jahat
Usman melakukan perbuatan asusila itu saat melihat Melati dan beberapa temannya sedang berpesta minuman keras.
Bukannya menegur, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu malah masuk ke kamar Melati.
BACA JUGA: Astaga, Bocah 13 Tahun Sodomi Balita
Saat itu, Usman melihat Melati dalam keadaan teler dan tanpa busana.
Usman akhirnya gelap mata. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia mengatakan, Usman tak sendirian.
Ada beberapa nama lain yang juga melakukan pencabulan terhadap Melati.
Dalam berita acara yang dibacakan itu, nama yang dimaksud adalah Fadli yang merupakan kekasih Melati dan Rudianto, rekan kerja Usman.
“Di sini juga kamu mengaku kalau kamu mencabuli Melati bersama Fadli dan Rudianto,” jelas Aulia.
Di sisi lain, Usman terus mengeluarkan bantahan.
“Saya tidak perkosa dia, Pak. Memang saya masuk ke kamarnya, tapi saya hanya melihat dia lima menit. Lalu, saya gendong dan saya tutupi badannya,” ujar Usman.
Usman juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai dua orang yang diduga telah mencabuli korban.
“Kalau Fadli, saya lihat keluar kamar, Pak. Namun, saya tidak tahu dia perkosa atau tidak. Kalau Rudianto, saya tidak tahu karena saat itu saya tidak lihat dia di situ,” kata Usman. (osa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UMK Diprediksi Naik, Hotel Sesuaikan Tarif
Redaktur & Reporter : Ragil