jpnn.com, OGAN KOMERING ULU TIMUR - Gegara foto tanpa busana berdua dengan korban ketahuan keluarga, pemuda berinisial AH (22) dilaporkan ke polisi atas tuduhan persetubuhan di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, AH langsung diringkus personel Polres OKU Timur.
BACA JUGA: Instruksi Tegas Kabareskrim Kepada Seluruh Jajaran Polri, Mohon Disimak
Kasusnya tindak asusila itu terbongkar setelah kakak korban berinisial E (17) melihat foto adik perempuannya tanpa busana bersama tersangka.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasatreskrim AKP I Putu Suryawan, didampingi PLH Kasubaghumas Iptu Yuli membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan di bawah umur, oleh seorang warga Desa Margo Mulyo, Belitang II, OKU Timur.
BACA JUGA: Bos Toyota Sebut Mobil Listrik Malapetaka, Kalah Bersaing?
“Kakak korban yang pertama kali mengetahui perihal kejadian tersebut. Dia (kakak korban) melihat foto di hp milik korban,” katanya.
Yuli menambahkan, begitu melihat foto adiknya tersebut, kakak korban langsung menanyakan kepada adiknya perihal foto tanpa busana bersama tersangka.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pasangan Nikah Siri di dalam Indekos, Ternyata, Hemm
Pada awalnya, si adik enggan untuk menjawab hingga akhirnya mau mengakui apa yang sudah terjadi bersama tersangka.
“Korban mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan pelaku,” imbuhnya.
Setelah mendengar jawaban sang adik, kakak korban langsung memberitahukan orang tuanya.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
“Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya."
"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya,” tegasnya. (ard/palpos.id)
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha