SERANG – Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, cukup sekali difotokopi. Soalnya, apabila difotokopi berkali-kali maka dikhawatirkan peralatan cip yang berada di e-KTP akan rusak terkena sinar yang dikeluarkan mesin fotokopi.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Ipiyanto.
“Hal itu sesuai hasil rapat kerja nasional pada 26 April. Tiga hari kemudian, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red) mengedarkan surat terkait kekhawatiran itu. Surat edaran Menteri Dalam Negeri itu Nomor 471.13/1826/SJ tentang e-KTP,” ujar Ipiyanto, Minggu (12/5).
Ipiyanto mengatakan, e-KTP cukup difotokopi satu kali saja. Setelah itu, hasil fotokopi tersebut dapat dilaminating. Apabila membutuhkan fotokopi e-KTP, masyarakat dapat memfotokopi hasil fotokopian e-KTP yang pertama.
“Jangan e-KTP-nya, tapi cukup hasil fotokopian yang pertama yang difotokopi lagi. E-KTP juga jangan dilaminating dan distapler karena akan rusak. Kalau dilaminating, cip tidak akan terbaca,” terangnya.
Ia mengatakan, apabila fisik e-KTP sering difotokopi, dikhawatirkan chip yang berada di dalamnya akan rusak. Padahal, chip itu berisi data dan identitas pemiliknya, seperti retina mata dan sidik jari. Chip yang tak kelihatan itu berada di dalam fisik e-KTP yang berada di atas foto pemiliknya.
Dikatakannya, apabila e-KTP mengalami kerusakan, masyarakat dan pemerintah akan mengalami kerugian. Padahal, anggaran yang dihabiskan untuk pembuatan e-KTP besar.
Ia mengatakan, memang belum ada perhitungan secara pasti berapa kali e-KTP itu akan rusak. “Belum ada kepastian, kami antisipasi saja karena sifatnya berhati-hati. Soalnya, pembuatan e-KTP itu memakan biaya yang cukup besar. Surat edaran itu hanya sebagai bentuk antisipasi saja,” ujarnya.
Ipiyanto menerangkan, kekhawatiran tersebut didasarkan pada Pemilu 2014. “Dikhawatirkan, banyak calon yang memfotokopi KTP untuk dukungan. Kami tak ingin masyarakat dirugikan karena kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat pembagian fisik e-KTP awal tahun ini, pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait kekhawatiran tersebut karena belum ada rapat kerja nasional. Namun, dengan keluarnya surat edaran dari Kemendagri, Disdukcapil telah melayangkan surat ke kantor kecamatan dan instansi atau perbankan yang melakukan pelayanan di Kota Serang untuk tidak memfotokopi e-KTP masyarakat.
Untuk itu, setiap instansi harus menyediakan card reader untuk membaca e-KTP masyarakat. Namun, card reader yang digunakan harus khusus dari konsorsium yang bekerja sama dengan Kemendagri. “Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang menggunakan card raeder tersebut karena belum ditentukan Kemendagri,” ujarnya.
Terkait itu, Ipiyanto mengatakan, Disdukcapil akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Sedangkan, terkait card reader, kami akan konsultasi ke Kemendagri untuk menyiapkan peralatan tersebut,” ujarnya.
Kata dia, terhitung 1 Januari 2014 nanti, diharapkan seluruh masyarakat memiliki dan menggunakan e-KTP dan tidak lagi menggunakan KTP konvensional.
Sementara itu, warga Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Heni mengatakan bahwa belum mengetahui adanya surat edaran yang menyatakan e-KTP cukup difotokopi sekali saja. “Saya tidak tahu karena belum dikasih tahu kecamatan,” ujarnya.
Ia mengaku telah memfotokopi e-KTP miliknya sekali. “Saya sudah fotokopi sekali, tapi banyak,” terang Heni. (nna/bon/dwi)
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Ipiyanto.
“Hal itu sesuai hasil rapat kerja nasional pada 26 April. Tiga hari kemudian, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red) mengedarkan surat terkait kekhawatiran itu. Surat edaran Menteri Dalam Negeri itu Nomor 471.13/1826/SJ tentang e-KTP,” ujar Ipiyanto, Minggu (12/5).
Ipiyanto mengatakan, e-KTP cukup difotokopi satu kali saja. Setelah itu, hasil fotokopi tersebut dapat dilaminating. Apabila membutuhkan fotokopi e-KTP, masyarakat dapat memfotokopi hasil fotokopian e-KTP yang pertama.
“Jangan e-KTP-nya, tapi cukup hasil fotokopian yang pertama yang difotokopi lagi. E-KTP juga jangan dilaminating dan distapler karena akan rusak. Kalau dilaminating, cip tidak akan terbaca,” terangnya.
Ia mengatakan, apabila fisik e-KTP sering difotokopi, dikhawatirkan chip yang berada di dalamnya akan rusak. Padahal, chip itu berisi data dan identitas pemiliknya, seperti retina mata dan sidik jari. Chip yang tak kelihatan itu berada di dalam fisik e-KTP yang berada di atas foto pemiliknya.
Dikatakannya, apabila e-KTP mengalami kerusakan, masyarakat dan pemerintah akan mengalami kerugian. Padahal, anggaran yang dihabiskan untuk pembuatan e-KTP besar.
Ia mengatakan, memang belum ada perhitungan secara pasti berapa kali e-KTP itu akan rusak. “Belum ada kepastian, kami antisipasi saja karena sifatnya berhati-hati. Soalnya, pembuatan e-KTP itu memakan biaya yang cukup besar. Surat edaran itu hanya sebagai bentuk antisipasi saja,” ujarnya.
Ipiyanto menerangkan, kekhawatiran tersebut didasarkan pada Pemilu 2014. “Dikhawatirkan, banyak calon yang memfotokopi KTP untuk dukungan. Kami tak ingin masyarakat dirugikan karena kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat pembagian fisik e-KTP awal tahun ini, pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait kekhawatiran tersebut karena belum ada rapat kerja nasional. Namun, dengan keluarnya surat edaran dari Kemendagri, Disdukcapil telah melayangkan surat ke kantor kecamatan dan instansi atau perbankan yang melakukan pelayanan di Kota Serang untuk tidak memfotokopi e-KTP masyarakat.
Untuk itu, setiap instansi harus menyediakan card reader untuk membaca e-KTP masyarakat. Namun, card reader yang digunakan harus khusus dari konsorsium yang bekerja sama dengan Kemendagri. “Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang menggunakan card raeder tersebut karena belum ditentukan Kemendagri,” ujarnya.
Terkait itu, Ipiyanto mengatakan, Disdukcapil akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Sedangkan, terkait card reader, kami akan konsultasi ke Kemendagri untuk menyiapkan peralatan tersebut,” ujarnya.
Kata dia, terhitung 1 Januari 2014 nanti, diharapkan seluruh masyarakat memiliki dan menggunakan e-KTP dan tidak lagi menggunakan KTP konvensional.
Sementara itu, warga Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Heni mengatakan bahwa belum mengetahui adanya surat edaran yang menyatakan e-KTP cukup difotokopi sekali saja. “Saya tidak tahu karena belum dikasih tahu kecamatan,” ujarnya.
Ia mengaku telah memfotokopi e-KTP miliknya sekali. “Saya sudah fotokopi sekali, tapi banyak,” terang Heni. (nna/bon/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Kekurangan 20 Ribu Tabung Gas Kemasan 3 Kg
Redaktur : Tim Redaksi