FPDIP Keberatan BK DPR Urusi Absensi

Kamis, 04 April 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA - Fraksi PDI-Perjuangan di DPR menolak usulan Badan Kehormatan (BK) DPR tentang pemecatan terhadap wakil rakyat yang absen empat kali berturut-turut dalam Sidang Paripurna. Sebelumnya, BK mengusulkan agar sanksi itu dimasukan dalam revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

"Usulan BK DPR tersebut tidak tepat, sebab, anggota DPR bukan pekerja kantoran yang setiap hari harus mengisi absensi," kata Sekjen PDI-P, Tjahjo Komulo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (4/4).

Dikatakannya, BK DPR tidak perlu mengurusi masalah absensi anggota DPR yang tidak izin dalam melaksanakan tugas rapat-rapat DPR pada masa persidangan. Sebab jika ada anggota DPR yang tidak hadir dalam rapat, BK bisa menanyakan menyangkut alasan ketidakhadiran anggota ke pimpinan fraksi.

Menurut Tjahjo, anggota DPR juga mewakili partai, sehingga bisa saja tugas ke luar kota atas perintah partai. Karena itu dia menolak anggota DPR yang jarang hadir rapat diberhentikan.

"Sanksinya teguran tertulis dan terbuka saja bagi anggota DPR yang sudah ditegur tertulis masih tetap bolos sekian kali misalnya, ya diumumkan terbuka ke publik. Sedangkan sanksi yang harus ditindaklanjuti BK DPR adalah yang terkait masalah pengaduan masyarakat terkait hukum yang kalau tidak ditindak bisa merusak citra lembaga DPR," sarannya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beda Pendapat Membahas RUU Pemilihan Presiden

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler