”Segera melakukan konsultasi ke MK untuk memperoleh pemahaman yang benar atas keptusan tersebut,” kata anggota F-PDIP Tubagus Dedy Suwandi Gumelar pada jumpa persnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis
(1/4).
Politisi yang akrab disapa Miing itu mengatakan, konsultasi perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum, di mana UU BHP yang sudah ditetapkan kemudian dibatalkan
BACA JUGA: AusIndo Gelar Lomba Tebak Cermat
Di sisi lain kata dia, proses perjalanan perguruan tinggi berposisi otonom.Pada kesempatan itu, Miing juga mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah untuk membenahi status perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlanjur berstatus Badan Hukum Milik Negara seperti UI, ITB, IPB dan UGM yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
”Proses perjalanan dari BHP ini sudah sebagian berjalan terutama yang berstatus BHMN,” kata Miing yang juga anggota Komisi X membidangi pendidikan.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusan bernomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, dalam amarnya menyatakan bahwa UU No 9 Tahun 2009 tentang BHP tidak mempunyai hukum mengikat sehinga dengan sendirinya undang-undang itu batal. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencetakan Materi UN Ditinjau Ulang
Redaktur : Antoni