Mendiknas mengakui jika pada waktu dulu, pihaknya memang tidak bisa melaksanakan sentralisasi
BACA JUGA: Pemerintah Tidak Abaikan Kecurangan UN
Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah."Kalau dulu, tidak bisa disentralisir, karena memang ada kaitan dengan Keppres 80 Tahun 2003
BACA JUGA: Mendiknas Sidak UN di SMPN 19 Jakarta
Oleh karena itu, setiap wilayah membuat tender sendiri-sendiriBerdasarkan evaluasi pelaksanaan UN SMA selama satu minggu terakhir, lanjut Mendiknas pula, dugaan kebocoran bermuara di percetakan
BACA JUGA: Siswa Paksa Kadis Bocorkan Kunci Jawaban
Sementara, banyaknya titik-titik distribusi (juga) menyebabkan kontrol yang semakin besarMenurutnya, hal ini yang melatarbelakangi pertimbangan sentralisasi pencetakan materi UN."Namun, tidak cukup hanya dengan memperkuat sistem pelaksanaan UN, itu harus diimbangi (juga) dengan peningkatan tingkat kejujuranItu menjadi pokok," imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TPI Juga Berhak Awasi Unas
Redaktur : Tim Redaksi