FPDIP Sesalkan Blunder Mensesneg yang Minta BG Mundur

Rabu, 04 Februari 2015 – 15:02 WIB
Pratikno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lagi, pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyiratkan permintaan agar Komjen Budi Gunawan mundur saja dari pencalonan Kapolri, menuai pertanyaan.

Usai Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyesalkan pernyataan Pratikno, kini Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) Perjuangan, Bambang Wuryanto ikut mempertanyakan.

BACA JUGA: Bupati Kobar Belum Siap Diperiksa Untuk Kasus BW

"Pernyataan Mensesneg sebagai pribadi atau perintah Presiden? Jangan membuat masyarakat makin bingung," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (3/2). 

Menurut Bambang, pencalonan Komjen BG sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi tak melanggar hukum. Dia justru mempertanyakan larangan pelantikan calon Kapolri yang berstatus tersangka. "Ketika dicalonkan, Budi Gunawan kan belum berstatus tersangka,” tandasnya.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Jemput Akil Mochtar

Bambang menyarankan Jokowi segera melantik Budi Gunawan. Setelah itu, Jokowi bisa meminta KPK memproses kasus hukum yang menimpa BG. “Jokowi selanjutnya bisa meminta Budi bersikap kooperatif atas kasus hukum yang dihadapinya,” lanjut Bambang.

Sementara itu Kuasa Hukum Komjen BG, Aryanto Sutadi meminta agar kasus kliennya diselesaikan dengan mengedepankan hukum. “Di negara ini segala sesuatu tak bisa didasarkan pada stigma. Ketika moral berbenturan dengan hukum, maka hukum yang harus dikedepankan,” jelas Aryanto.

BACA JUGA: Bareskrim Jemput Akil Mochtar untuk Kasus BW

Menurutnya, proses hukum yang ditempuh Komjen BG tak akan lama. “Prosesnya ngga akan lama. Kita tunggu sampai proses selesai, ngga usah dipaksakan,” pangkas Aryanto. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssstt.. Begini Cara Dia Memotret Abraham Samad yang Bobo Bareng Feriyani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler