FPI Ancam Segel Hotel Pelanggar Syariat

Rabu, 16 April 2014 – 00:50 WIB

jpnn.com - BANDA ACEH – Front Pembela Islam (FPI) meminta Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah mencabut izin hotel yang melakukan pelanggaran Syariat Islam.

“Kita masih menemukan sejumlah hotel di Banda Aceh melakukan pelanggaran. Kalau tidak ada sikap dari pemerintah, akan kita segel,” ujar  Ketua DPD FPI Aceh, Tgk. Muslim At-Thahiry, MA, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Selasa (15/4).

BACA JUGA: Irman Gusman Nasehati Wako Padang Terpilih

FPI sudah mengirimkan surat dengan nomor 01/DPD-FPI-A/04/2014, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Dalam surat tersebut, mereka memohon kepada gubernur mencabut izin hotel yang melakukan pelanggaran syariat Islam.

Surat tersebut, juga ditembuskan kepada Kapolda Aceh, Ketua DPRA, Pangdam IM, MPU dan para pemilik hotel.  “Kita sudah kirimkan surat kepada gubernur. Kita berharap dapat ditindaklanjuti,” pintanya.

BACA JUGA: Makam Korban Pembantaian di Tanjung Miring Dibongkar

Sejauh ini, berdasarkan pantauan mereka dilapangan, masih ada hotel berbintang di Banda Aceh memfasilitasi perbuatan melanggar syariat. “Masyarakat sangat diresahkan,”terangnya.  

Selain itu, ia mendesak pemerintah segera mengesahkan qanun jinayat, supaya tidak bertambahnya anak-anak Aceh yang jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) atau daerah pengimpor PSK.

BACA JUGA: Bayi Lahir Tanpa Batok dan Organ Otak Dirawat di RSUD Rohul

Dia melanjutkan, para ulama, santri dan masyarakat di Aceh, sudah tidak menginginkan menonton para fasik dan munafiq mengotori serambi mekkah.

Sementara secara terpisah, Wakil Ketua MPU Aceh, Ust. H. Faisal Ali mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat maupun ormas, terkait masih adanya hotel yang menyedikan tempat untuk kegiatan pelanggaran syariat Islam.

“Kita sudah menerima surat tembusan dari DPD FPI Aceh permohonan pencabutan izin hotel yang melanggar syariat Islam. (adi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Petahana Kuasai Kursi di DPRD Bulungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler