FPI Bisa Disanksi Penghentian Sementara Kegiatan

Senin, 22 Juli 2013 – 12:24 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) melanggar Undang-Undang Ormas. Karena itu menurut Malik, pemerintah harus mengambil langkah tegas.

"Pemerintah bisa memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya tindakan kekerasan," ujar Malik saat dihubungi, Senin (22/7).

Anggota Komisi II DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, sanksi penghentian sementara kegiatan diberikan untuk melindungi masyarakat yang terancam dengan aksi yang dilakukan FPI.

"Penghentian sementara kegiatan itu lebih dimaksudkan untuk mencegah atau mengantisipasi tindakan kekerasan selanjutnya. Karena itu yang dihentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan publik," ucap Malik.

Seperti diketahui, warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, terlibat bentrokan dengan sekitar 30 anggota FPI di Alun-Alun Sukorejo kemarin (18/7). Dalam peristiwa itu, empat mobil yang diparkir di lokasi kejadian rusak. Bahkan, Toyota Avanza yang ditumpangi rombongan anggota FPI dibakar massa.

Peristiwa itu bermula pada Rabu malam (17/7). Saat itu, sejumlah anggota FPI asal Temanggung akan melakukan sweeping sebuah lokalisasi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Kedatangan anggota FPI itu dihadang warga setempat. Sempat terjadi bentrokan antar dua kelompok itu. Dua anggota FPI diamankan warga dan dibawa ke Polsek Sukorejo. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Kapolri Komjen Anang Iskandar Klarifikasi LHKPN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler