jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Front Pembela Islam (FPI) memang telah banyak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Oleh karena itu, Lemkapi menganggap sudah tepat langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI.
"Kami hormati putusan pemerintah yang membubarkan FPI. Selama ini, kami melihat banyak kegiatan FPI yang cenderung menggangu kamtibmas," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (30/12).
BACA JUGA: Terdengar Suara Tembakan dan Teriakan dari Rumah Anggota Polisi di Depok, Innalillahi
"Tentu itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan untuk membekukan FPI."
Edi juga melihat selama ini izin operasional FPI sejak 2019 tidak diperpanjang. FPI tidak memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pemerintah.
Ia menilai keputusan itu juga membuat preseden agar masyarakat tidak membuat ormas yang bertentangan dengan aturan yang ada.
BACA JUGA: FPI Resmi Dibubarkan, Polri Bakal Lakukan Sweeping?
Pemerintah sebagai representatif negara perlu memberikan pendidikan hukum.
"Yang pasti negara ini, kan negara hukum. Jika ada tindakan ormas itu sulit dikendalikan dan tindakanya cenderung meresahkan masyarakat dan kerap melakukan pelanggaran hukum, tentu keberadaan ormas yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi," kata Edi.
Ia juga meminta Polri menjadikan SKB itu sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan di lapangan.
Edi mengharapkan Polri di bawah Jenderal Idham Azis tidak ragu menegakkan hukum.
"Rakyat butuh keamanan dan kenyamanan. Keberadaan FPI selama ini juga kerap membuat ketakutan dan kekawatiran para insvestor berinvestasi di Indonesia. Kami melihat keputusan pemerintah sangat tepat. Kami yakin rakyat juga mendukungnya," tegas dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Tagar Front Pejuang Islam Meledak di Twitter
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga