jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukkan beberapa potongan video ketika menggelar keterangan resmi untuk melarang keberadaan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.
"Silakan, ada ada sedikit, tiga menit ini. Ada gambar-gambar pendukung," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).
BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Mahfud MD Menyampaikan Perintah kepada Seluruh Aparat
Setidaknya terdapat lima potongan video yang diperlihatkan Mahfud MD, yang disebut memperkuat alasan pelarangan terhadap keberadaan FPI di Indonesia.
Satu di antara video yang diperlihatkan Mahfud MD menampilkan video beberapa orang seperti sedang mengucapkan janji setia.
BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Aziz: Itu Gampang, Terpenting Usut Tuntas Dahulu Kematian Pengawal Rizieq
Durasi potongan video itu sangat singkat hanya sekitar 18 detik saja.
Dalam keterangan video, tertulis anggota FPI mendukung baiat massal ISIS di Makassar pada Januari 2015 silam.
BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Ini Isi SKB 3 Menteri dan 3 Pimpinan Lembaga
Dalam video lainnya, ditampilkan sosok Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang sedang berorasi di atas mobil komando dengan menggunakan pakaian dan serban serba putih.
Di video tersebut, Habib Rizieq berbicara tentang ketidakadilan di Indonesia lalu menyinggung keberadaan ISIS.
Setelah beberapa potongan video ditayangkan, Mahfud tidak memberikan kesempatan awak media mengajukan pertanyaan dalam konferensi pers pengumuman bahwa pemerintah melarang keberadaan FPI di Indonesia.
"Baik, demikian. Acara ditutup, tidak ada tanya jawab," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Keputusan itu seperti diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Dalam pertimbangannya, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga menerbitkan SKB untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," ucap Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu ini.
Kemudian, kata Eddy, SKB diterbitkan setelah melihat anggaran dasar FPI yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
Pertimbangan berikutnya, kata Eddy, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri.
SKT FPI sebagai Ormas hanya berlaku per 20 Juni 2019.
"Sampai saat ini FPI belum mememnuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," tutur Eddy. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan