FPI Dibubarkan, Aziz: Itu Gampang, Terpenting Usut Tuntas Dahulu Kematian Pengawal Rizieq

Rabu, 30 Desember 2020 – 14:36 WIB
Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan pembubaran terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12).

Ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat itu pun dilarang melakukan aktivitas serta penggunaan artibut.

BACA JUGA: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Munarman: Jelas Itu Pelanggaran HAM Berat

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan, secepatnya FPI menyampaikan tanggapan atas pembubaran dari pemerintah.

"Tanggapan dari FPI dan Bantuan Hukum FPI nanti dulu, sabar," ujar Aziz.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Ini Isi SKB 3 Menteri dan 3 Pimpinan Lembaga

Dia menambahkan, sebenarnya urusan pembubaran FPI bukan masalah besar.

Namun, yang paling penting adalah pengusutan penembakan enam pengawal Muhammad Rizieq Shihab.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Secara De Jure Sudah Bubar Sejak 21 Juni 2019

"Urusan bubar gampang, yang utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM para pelaku pembantaian enam syuhada," tegas Aziz.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi.

Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mengakui keberadan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing," ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Ia mengimbau kepada pemerintah pusat dan daerah tidak menggubris FPI.

Setiap pihak yang mengatasnamakan FPI harus ditolak karena organisasi tersebut tidak diakui.

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing terhitung hari ini," tegas Mahfud MD. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler