FPI Ditolak, Ormas Diminta Presiden Intropeksi

Selasa, 14 Februari 2012 – 04:17 WIB

JAKARTA--Presiden SBY ikut berkomentar menyikapi penolakan kehadiran Front Pembela Islam (FPI) di Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu. Menurut SBY, siapapun boleh mendirikan atau membuka cabang organisasi mereka di manapun di Indonesia. Namun bila mendapat penolakan di suatu daerah, maka seharusnya organisasi tersebut sudah tahu apa penyebab dari penolakan tersebut.

"Yang terjadi di Kalteng, Ormas pasti mengerti kegiatan yang dilakukan membuat tidak nyaman bagi sebagian orang di negeri kita.(Organisasi) lain boleh membuat kegiatan, kenapa saudara kita FPI tidak boleh?,"" kata SBY dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Negara, Senin (13/1) malam.

Jika diminta ketegasannya selaku Presiden, SBY mengatakan bahwa ketegasan tetap harus mengacu pada aturan hukum. Bila ada Ormas dinilai melanggar hukum, maka harus ada tindakan dan sanksi hukum. Sepanjang tidak ada pelanggaran UU, maka Ormas diizinkan untuk beraktifitas.

"Saya sudah pernah katakan, ormas yang melanggar hukum harus ditindak. Sejak ada UU Ormas tahun 1985 hingga 2012, banyak perubahan yang terjadi. Seolah-olah ormas bisa berbuat apa saja. Padahal namanya negara punya aturan,"" tegas SBY.

Untuk mencegah hal-hal seperti di Kalteng, SBY pun berpesan kepada seluruh jajaran penegak hukum untuk tidak lengah. Karena bisa saja ada pihak-pihak yang memprovokasi dan menjadi pemicu kerusuhan."Saya sudah berbicara dengan Mendagri dan langkah di Kalteng bisa diatasi dengan tepat," katanya.

Sebagaimana diketahui, ratusan massa dari adat Dayak mengepung pesawat Sriwijaya Air yang membawa empat delegasi Front Pembela Islam (FPI) saat mendarat di Bandara Cilik Riwu, Palangkaraya, Kalimatan Tengah. Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (11/2). Keempat delegasi FPI itu adalah Sekjen FPI, Wasekjen FPI Habib Muhsin Al Atas, Ketua Bidang Dakwah KH Alwi Masykuri dan Panglima FPI Ustad Maman. Rencananya delegasi ini akan menghadiri pelantikan FPI Kalteng.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler