Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar

Selasa, 14 Februari 2012 – 00:29 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka korupsi sekaligus kasus pencucian uang terkait pembelian saham Garuda Indonesia. Namun kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, menuding KPK tak sabaran.

Ditemui di Pengasilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2), Junimart mempersilakan KPK menyandangkan status baru terhadap Nazaruddin. "Silahkan sajalah biarkan KPK berbuat sesuka hatinya, kan semua nantinya jadi terungkap," kata Junimart.

Hanya saja ia tetap menyayangkan penetapan status tersangka itu ketika NAzaruddin masih berstatus terdakwa dan menjalani persidangan dalam perkara suap Wisma Atlet.  "Mestinya tuntaskan dulu satu (kasus suap Wisma Atlet,red), jangan secara psikologis Pak Nazar semakin tertekan. Kalau mau mencari kebebenaran materil, selesaikan dulu satu," katanya.

Ia justru bertanya balik tentang bukti bahwa Nazaruddin membeli saham Garuda. "Mana buktinya? Yulianis itu bisa aja ember. Dia itu saksi yang dikondisikan oleh seseorang," tuding Junimart.

Diberitakan sebelumnya, Senin (13/2) KPK mengumumkan tentang penetapan status tersangka kepada Nazaruddin terkait pembelian saham saat initial public offering PT Garuda Indonesia, setahun silam. Nazar yang menjadi tersangka sejak pekan lalu, dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pernah terungkap bahwa Permai Grup membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi pada sidang Nazaruddin, mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian itu berasal dari fee berbagai proyek.

Pembelian saham Garuda oleh Permai Grup itu dilakukan melalui anak-anak perusahaan di antaranya PT Permai Raya Wisata dengan nilai transaksi Rp 22,7 miliar,  PT Exartech Technology Utama (Rp 124,1 miliar), PT Cakrawala Abadi (Rp 37,5 miliar),  PT Darmakusuma (Rp 41 miliar), serta  PT Pacific Putra Metropolitan (Rp 75 miliar).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai Gagal Tangani HAM, SBY Tak Terima


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler