FPI Kirim Pesan ke Pihak Istana, Begini Kalimatnya

Selasa, 24 Desember 2019 – 23:49 WIB
Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pimpinan FPI yang merasa tidak butuh SKT. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) angkat suara terkait Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut lembaga yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu agar patuh pada aturan negara.

Juru Bicara FPI meminta Ngabalin tak asal bicara. Menurut dia, FPI berdasarkan norma hukum yang ada di Indonesia, meski tanpa surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri, lembaganya layak untuk eksis.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Maimunah Soal Malam Sebelum Hakim PN Medan Jamaluddin Tewas Terbunuh

"Ali Muchtar mesti belajar lagi soal hukum dan konstitusi. Biar enggak bego bego amat. Kalau mau bela tuannya silakan saja, tapi jangan jadi bego," kata Munarman kepada JPNN.com, Selasa (24/12).

Munarman menasihati Ngabalin bahwa hidup ini singkat. Ngabalin harusnya tidak memutarbalikkan fakta.

BACA JUGA: FPI Merasa Tidak Butuh SKT, Menko Mahfud Bilang Begini

"Saya nasehati, hidup ini singkat, enggak ada apa-apanya kesenangan pangkat, jabatan dan harta. Apalagi cara memperolehnya dengan cara menindas rakyat. Enggak ada gunanya kesenangan sesaat itu. Nanti semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat," tegas dia.

Dia juga menasehati kepada siapa pun orang yang zalim kepada FPI. Sebagai umat Islam, Munarman wajib memperingati Ngabalin dan orang-orang semacamnya.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono

Zhalim bukan saja berlaku kejam dan sadis, tapi juga alam pikiran dan psikologi yang diselimuti kegelapan termasuk didalamnya kebodohoan kebodohan dalam pernyataan dan kebodohan dalam mengurusi urusan rakyat.

Munarman mengklaim, Undang-undang tentang Ormas diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 tidak mewajibkan organisasi masyarakat melakukan pendaftaran. "Hanya orang tolol dan dungu yang masih bicara izin dan daftar," tutup Munarman.

Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan FPI tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas). Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.

BACA JUGA: Berita Duka, Suadi Meninggal Dunia Secara Tragis, Kondisi Tubuh Terpisah

Menurut Ngabalim, jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, berarti status FPI sebagai ormas akan berubah. (tan/jpnn)

 

Libur Nataru, Truk Dilarang Melintas :


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler