jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan pihaknya bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.
Selama tiga pekan penyelidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 48 orang saksi.
BACA JUGA: Kapolda: Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Tidak Lama Lagi Segera Terungkap
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan ke-48 orang saksi yang diperiksa merupakan rekan kerja korban, tetangga lingkungan rumah, dan keluarga korban.
Salah satu yang diperiksa polisi adalah pengacara bernama Maimunah. Menurut keterangan Maimunah bahwa sebelum Hakim Jamaluddin ditemukan tewas Jumat (29/11), Hakim Jamaluddin sempat mendatangi rumahnya pada Kamis malam sekitar pukul 21.35 WIB (28/12) lalu.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Baru Sumut Soal Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan
Maimunah menjelaskan, Hakim Jamaluddin memanggil-manggil namanya hingga tiga kali sekitar pukul 21.35 WIB, bersamaan dengan waktu acara Suratan Tangan di ANTV acara Uya Kuya itu.
Merasa tidak punya kepentingan dengan Hakim Jamaluddin, Maimunah tidak membukakan pintu meski dipanggil hingga tiga kali.
BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono
Tetapi dia penasaran dan pergi mengintip. Ternyata Jamaluddin datang tidak sendirian ke rumahnya, melainkan bersama tiga orang pria berbadan tegap.
“Dia memanggil tiga kali: ‘Maimunah’ dengan logat Acehnya. Pemanggilan pertama, saya pergi ke ruang tamu mengintip. Rupanya bapak itu. Tetapi di situ dia sudah ada kawannya. Waktu itu ada bertiga,” ucap Maimunah.
Tiga kali panggilan tidak mendapat respons, akhirnya Hakim Jamaluddin dan ketiga pria itu pergi meninggalkan rumah Maimunah.
Keesokan harinya, Maimunah terkejut mendengar Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11) sekitar pukul 13.30 WIB. “Saya terkejut. Bergetar badan saya. Ada apa?” jelasnya.
Menurut Maimunah, belakang rumahnya sering dilemparin benda padat, hingga akhirnya ia merasa terancam keselamatannya.
Ia berharap bisa mendapatkan perlindungan hukum, baik dari kepolisian maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait masih adanya pihak-pihak yang mencoba mengintimidasinya.
Maimunah juga berharap kasus ini segara diselesaikan hingga terungkap pelakunya.
“Di tingkat Polda saya sudah berikan kronologi semuanya. Udah bisa mereka ambil tindakan. Tidak perlu lagi diajarin untuk melakukan ini itu. Karena saya percaya mereka sudah ahlinya,” pungkasnya.
Mengenai perlindungan saksi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil analisa fakta.
BACA JUGA: Edi Suranta Dibunuh Secara Sadis, Luka di Leher Banyak Mengeluarkan Darah
“Nanti akan kami konfirmasi yang bersangkutan. Kalau benar (ada teror), akan kami berikan perlindungan dan akan kita ungkap,” tutup Tatan. (ris/bbs)
Redaktur & Reporter : Budi