jpnn.com, JAKARTA - Ormas Front Pembela Islam (FPI) bakal melaporkan pegiat media sosial Ade Armando ke Bareskrim Polri pada Senin (10/2).
Hal ini dilakukan karena Ade telah menulis konten ujaran kebencian mengumpat organisasi Islam tersebut.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Silakan Pilih Ada FPI, Anies Baswedan, dan Informasi Gaji PPPK
“Siang ini juga kami akan ke Bareskrim Polri melaporkannya,” ujar Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi hari ini.
Menurut Aziz, Ade telah melakukan ujaran kebencian dengan menyebut FPI sebagai organisasi bangsat. Ade mengucapkan hal tersebut dalam acara talkshow yang diunggah ke YouTube.
BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Rencana FPI Demo Besar-besaran 21 Februari
"FPI itu organisasi preman, bangsat. Itu merupakan pernyataan yang tendensinya menghina dan provokatif,” sambung Aziz.
Aziz menambahkan, apa yang dikatakan Ade sudah menyinggung perasaan keluarga besar FPI. Padahal FPI merupakan organisasi legal di Indonesia.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Beraksi, Rekrut PPPK Lagi Hingga PNS Dapat Gaji Ganda
"Ini berdampak buruk jika tidak segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum," tegas Aziz.
Rencananya, dalam pelaporan itu, Azis bakal menyertakab barang bukti seperti rekaman dan link YouTube. “Kamk bawa CD berisi YouTube dan link," tambah dia. (cuy/jpnn)
Simak! Pesan Fadli Zon Soal Rencana Kepulangan 600 Mantan ISIS
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan