FPI: Sebenarnya Habib Rizieq Bersedia Diperiksa Senin, Tetapi..

Jumat, 11 Desember 2020 – 14:18 WIB
Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Ilustrasi : Pool/Ramdani

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

Kedatangan itu bertujuan untuk meminta surat panggilan pemeriksaan Habib Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq jadi Tersangka, Jokowi Mengaku Sudah Memerintahkan Mahfud MD, MUI Bereaksi Keras

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah berkomunikasi dengan penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan Habib Rizieq saat masih berstatus saksi.

Jadwal tersebut disepakati, yakni pada Senin (14/12) mendatang.

BACA JUGA: FPI Enggan Beri Tahu Keberadaan Habib Rizieq Shihab

"Kami akan sedianya rencananya Senin ini besok tanggal 14 (Desember) akan datang bersama Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya untuk diperiksa, untuk menjelaskan, untuk menjalani pemeriksaan, akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum FPI hari ini mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan pemeriksaan atas status tersangka yang ditetapkan kepada Habib Rizieq dan lima orang lainnya.

BACA JUGA: Dua Hal yang Ditakuti Pemerintah Dari FPI dan Habib Rizieq

"Kami pro aktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami pro aktif, sebelum dikirimkan, kami datangi dulu ke sini sekarang itu membuktikan kami pro aktif untuk penegakan hukum," ujar Aziz.

"Karena kan baru penetapan belum ada panggilan untuk pemeriksaan atas status tersangka kepada enam pihak ini termasuk Habib Rizieq Shihab," sambung Aziz.

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).

Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler