jpnn.com - jpnn.com -Tim advokat Front Pembela Islam (FPI) tak tinggal diam usai imam besarnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik terhadap Presiden pertama RI Soekarno.
FPI bakal mengajukan praperadilan. Hal ini disampaikan juru bicara FPI, Slamet Maarif. Menurutnya hingga saat ini tim FPI masih berkoordinasi untuk mempersiapkan berkas pengajuan praperadilan.
BACA JUGA: Polda Jabar Minta Habib Rizieq Tak Bawa Massa
"Secepatnya akan mengajukan praperadilan. Kami masih mengumpulkan berkas, nggak mau buru-buru. Tambahan lagi masih banyak kriminalisasi yang ditujukan ke Habib salah satunya pemeriksaan di Polda Metro terkait makar," ujar Slamet saat dihubungi JPNN, Selasa (31/1).
Slamet menambahkan, status tersangka Habib Rizieq tak membuat gentar ormas yang bermarkas di Petamburan, Tanah Abang ini. "Ulama sedang dikriminalisasi, setelah Habib (rizieq), Ketua GNPF MUI (Ust. Bachtiar Nasir) juga sedang diincar, seterusnya akan begitu. Kami tak akan diam, kami akan laporkan balik. Habib Rizieq Pancasilais, tesisnya pun sangat memuji Pancasila tapi kok dikriminalisasi. FPI akan bongkar kriminalisasi ini," tegas Slamet.
BACA JUGA: Nih, Penjelasan Jubir Polda soal Habib Rizieq Tersangka
Sebelumnya, Polda Jawa Barat resmi menetapkan status tersangka Habib Rizieq. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. (mg5/jpnn)
BACA JUGA: Percayalah, Tak Mungkin Habib Rizieq Seperti Itu
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Sudah Tahu Perekayasa Video Firza soal Rizieq
Redaktur & Reporter : Fandi