jpnn.com - jpnn.com - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik, kemarin (30/11.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan, penetapan tersangka pada Rizieq mengacu pada hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar selama 7 jam.
BACA JUGA: Percayalah, Tak Mungkin Habib Rizieq Seperti Itu
”Kami menetapkan telapor menjadi tersangka. Semua unsur dan alat bukti terpenuhi, maka statusnya meningkat menjadi tersangka,” kata Yusri usai gelar perkara penetapan tersangka kepada Habib Rizieq, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, kemarin malam.
Yusri memerinci, bukti yang menguatkan untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka itu adanya keterangan dari sejumlah ahli.
BACA JUGA: FPI Sudah Tahu Perekayasa Video Firza soal Rizieq
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa satu orang ahli pidana. ”Berdasarkan keterangan saksi yang ada, ini sudah termasuk penistaan lambang negara,” jelasnya.
Yusri mengungkapkan, telah memeriksa 18 orang saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidikan.
BACA JUGA: Polda Jabar Pekan Ini Langsung Garap Habib Rizieq Lagi
Saksi-saksi dari mulai saksi pelapor, terlapor, saksi di lokasi, pemberi izin acara, hingga sejumlah saksi ahli mulai dari saksi bahasa, filsafat, hingga saksi pidana.
”Jumlah terakhir ada 18 orang saksi dan ada beberapa bukti salah satunya bukti video yang dilampirkan pelapor. Sudah dilakukan pemeriksaan di Puslabfor (pusat laboratorium forensik) dan menyatakan bahwa videonya asli bukan editan,” ungkapnya.
Dengan status tersangka ini, lanjut Yusri, penyidik pun akan kembali memeriksa Rizieq. Rencananya, penyidik akan melengkapi berkas-berkas pemeriksaan saksi lalu dalam waktu dekat akan memanggil Rizieq ke Mapolda Jabar.
”Terlapor secepatnya akan kami panggil dalam seminggu ini. Kami meminta waktu seminggu ini untuk kami hadirkan. Mekanismenya pemanggilan pertama, lalu akan di-BAP,” ucapnya.
Dalam pemanggilan nanti, pihaknya akan menegaskan supaya Rizieq tidak membawa massa.
Dia meminta agar semua pihak mempercayakan seluruhnya kepada aparat kepolisian.
”Percayakan keprofesionalan kami. Cukup pengacara saja, jangan membawa massa. Termasuk kepada massa siapapun. Saya minta, terlapor jangan datangkan massa untuk menekan penyidik,” tuturnya.
Yusri mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain itu, pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika ke depannya Rizieq akan melakukan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Rizieq.
”Dua pasal yang dipersangkakan terhadap Rizieq total hukumannya di bawah lima tahun. Untuk Pasal 154 A KUHP tentang penistaan lambang negara, ancaman hukumannya 4 tahun sementara untuk Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya sembilan bulan,” pungkasnya. (yul/rie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Tersangka, Begini Reaksi FPI
Redaktur & Reporter : Soetomo