FPI Sudah Menduga Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka, Tetapi Belum Siapkan Respons

Kamis, 10 Desember 2020 – 16:00 WIB
Sekertaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar (pegang surat) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (18/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bersama lima orang lainnya layak ditersangkakan.

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengaku tidak terkejut dengan adanya penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, sejak awal pengusutan kasus polisi seperti sudah mengincar untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kombes Yusri: Polisi Siap Tangkap Rizieq Shihab

“Jadi, memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kami sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi,” kata Aziz ketika dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Menurut Aziz, dia bersama dengan anggota tim hukum FPI lainnya akan berdiskusi dulu terkait rencana ke depan setelah penetapan tersangka. Terlebih, ada rencana penyidik untuk menjemput paksa.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan, Terancam 6 Tahun Penjara

“Nanti didiskusikan dulu ke depannya bagaimana,” imbuh Aziz.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada enam tersangka ditetapkan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan.

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Habib Rizieq Bakal Dijemput Paksa

Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12). Dalam gelar perkara itu, penyidik memutuskan enam orang saksi statusnya dinaikan menjadi tersangka.

Pertama adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, lalu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.

"Tersangka dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler