jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tengah menunggu sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya," ungkap Aziz kepada JPNN.com melalui pesan singkat, Selasa (22/12).
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Semoga Ada Titik Terang
Sidang praperadilan Imam Besar FPI itu digelar 4 Januari 2022 mendatang.
"Praperadilan kan nanti tanggal 4 sidang," kata Aziz Yanuar.
BACA JUGA: Kapolri Berikan Pin Emas kepada 41 Anggota Polres Jakbar, Nih Prestasinya, Mantap!
Sebelumnya, Tim hukum FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI itu.
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Aziz Yanuar dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Habib Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Oleh karena itu, Aziz meminta hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
"Secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN, Selasa (15/12) sore.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang menjerat Rizieq harus disandarkan pada bukti materiil, bukan hanya sesuai selera penyidik.
Dia mengatakan harus jelas siapa yang menghasut dan terhasut atas ucapan Habib Rizieq. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama