JAKARTA-- Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar "Kei" Ohoitenan hari ini, Sabtu (2/3) mengunjungi Anas Urbaningrum di kediamannya. Ia menerangkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dalam keadaan sehat.
Umar menerangkan kunjungan ke rumah Anas tidak dijadwalkan oleh pihaknya sebelumnya. "Kebetulan kantor kami tidak jauh, jadi kami datang untuk silaturahmi," ujarnya di kediaman Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (2/3).
Selain itu mereka datang karena ingin memberikan dukungan kepada Anas. Umar mengaku pihaknya membanggakan mantan ketua fraksi Partai Demokrat tersebut. "Beliau kebetulan merupakan tokoh yang dibanggakan oleh kami. Jadi kami berikan dukungan," terangnya.
Dikatakan Umar, Anas sempat memberikan pesan kepada lembaganya dalam pertemuan tadi supaya melakukan kegiatan sesuai dengan hukum."Sebagai warga negara yang baik dan sebagai pemuda harus melakukan kegiatan seperti biasa, jangan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Un dang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (gil/jpnn)
Umar menerangkan kunjungan ke rumah Anas tidak dijadwalkan oleh pihaknya sebelumnya. "Kebetulan kantor kami tidak jauh, jadi kami datang untuk silaturahmi," ujarnya di kediaman Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (2/3).
Selain itu mereka datang karena ingin memberikan dukungan kepada Anas. Umar mengaku pihaknya membanggakan mantan ketua fraksi Partai Demokrat tersebut. "Beliau kebetulan merupakan tokoh yang dibanggakan oleh kami. Jadi kami berikan dukungan," terangnya.
Dikatakan Umar, Anas sempat memberikan pesan kepada lembaganya dalam pertemuan tadi supaya melakukan kegiatan sesuai dengan hukum."Sebagai warga negara yang baik dan sebagai pemuda harus melakukan kegiatan seperti biasa, jangan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Un dang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Ormas tak Urusi Tindak Pidana
Redaktur : Tim Redaksi