RUU Ormas tak Urusi Tindak Pidana

Sabtu, 02 Maret 2013 – 08:24 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terus menjadi polemik. Sebagian kalangan berpendapat, yang dibutuhkan saat ini bukanlah pengaturan ormas lewat UU, melainkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak ormas yang kerap melakukan aksi kekerasan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sepakat bahwa aparat lah yang harus mengambil tindakan tatkala ada anggota ormas yang melakukan tindak pidana, termasuk melakukan aksi kekerasan.

Namun dijelaskan Gamawan, aparat hukum hanya menindak anggota ormas, bukan ormas sebagai sebuah organisasi. "Nah, ormas sebagai organisasi itulah yang diatur di RUU ormas ini. Kalau organisasinya melanggar, diberi sanksi administrasi negara, bisa ditegur keras, hingga dibubarkan," terang Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, kemarin (1/3).

Ditegaskan Gamawan, pengaturan penegakan hukum terkait anggota ormas yang melakukan tindak pidana, tidak diatur di RUU ormas. "Sekali lagi, ini hanya soal organisasinya," tegas menteri berkumis tebal ini.

Nah, sebagai sebuah organisasi, sebagaimana organisasi-organisasi yang lain yang ada di Indonesia, ormas juga harus diatur.

"Ada sekitar 90 ribu ormas. Ini perlu diatur, termasuk soal keuangannya. Tidak bisa sesuka-suka hati hidup bernegara," tandasnya.

Sebelumnya, kemarin, Direktur The Wahid Institute (WI) Zannuba Arifah Chafshoh atau Yenny Wahid menyatakan,  tidak semua ormas berpotensi melakukan tindakan kekerasan semena-mena.

"Yang diperlukan dalam penanganan ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan hanyalah ketegasan dari aparat. Kalau sakitnya diare diberi obat sakit kepala, nggak cocok. Mengobati ormas anarkis harus dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian. Bukannya mengaturnya dengan RUU Ormas," kata Yenny. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Tak Ikut Dorong Densus 88 Dibubarkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler