FPR NTB Minta Jokowi Terbitkan Inpres Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika Resort

Sabtu, 13 November 2021 – 21:22 WIB
Warga melakukan perlawanan di lokasi land clearing di lahan KEK Mandalika, Minggu (10/1) lalu. Ilustrasi Foto: M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK

jpnn.com, JAKARTA - Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat (FPR NTB) meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika.

Tuntutan itu menyusul langkah Presiden Jokowi meresmikan Pertamina Mandalika International Street Circuit alias Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (12/11).

BACA JUGA: Puji Aksi Jokowi di Mandalika, ART: Biasanya Utang Lagi, Utang Lagi

Warga yang lahan tempat tinggalnya belum diganti rugi itu sempat melakukan aksi protes saat kedatangan Jokowi ke KEK Mandalika, kemarin.

Mengutip siaran pers FPR NTB yang diterima JPNN.com, Sabtu (13/11), aksi protes tersebut direspons Presiden Jokowi dengan menemui empat orang perwakilan warga dan selanjutnya menjanjikan untuk memberikan ganti rugi sebagaimana yang dituntut.

BACA JUGA: Polisi Periksa Seorang Petinggi UNS soal Kematian Gilang Endi

"Respons tersebut dilanjutkan dengan memerintahkan menteri BUMN untuk segera mengurus skema penyelesaian dan ganti ruginya," ucap Juru Bicara FPR NTB Badaruddin.

Namun, warga korban penggusuran demi pembangunan KEK Mandalika Resort yang belum diganti rugi menginginkan adanya kepastian hukum sehingga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Inpres.

BACA JUGA: Bripka PS Bikin Malu Polri, Kapolda Irjen Panca Sampai Minta Maaf

Menurut Badaruddin, tanggapan presiden tersebut hanya akan menjadi angin lalu seperti halnya janji-janji manis atas penyelesaian sengketa sebelum-sebelumnya.

"Karena perintah Presiden Jokowi kepada menteri BUMN untuk menyelesaikan sengketa tanah Mandalika Resort secara lisan tersebut, tidak cukup kuat di hadapan hukum," ucap Badaruddin.

FPR NTB menekankan pemerintah dan PT. ITDC tidak boleh pandang bulu dan membeda-bedakan penanganan penyelesaian sengketa tersebut. Sebab, seluruh warga yang mendiami lokasi tersebut adalah korban penggusuran dan semuanya harus mendapat ganti rugi yang layak dengan perhitungan.

"Minimal disesuaikan dengan biaya pembangunan rumah di luar ganti rugi lahan dan tanaman serta relokasi pun harus ditetapkan dengan standar tidak memutus akses rakyat terhadap sumber-sumber mata pencariannya," tuturnya.

Badaruddin menambahkan, bila masalah itu tidak segera diselesaikan, kemegahan Sirkuit Mandalika akan tercederai dengan pelanggaran HAM yang terjadi di balik pembangunannya.

Selain itu, keberadaan Sirkuit Mandalika yang megah itu juga harus mempunyai dampak dan manfaat bagi penduduk lokal. "Agar pemuda tidak hanya menjadi penonton yang silau atas kemegahan pembangunan tersebut," tandas Badaruddin.

BACA JUGA: Reuni Akbar 212 Bukan Sekadar Nostalgia, Ada Misi Bubarkan PDIP

Berdasarkan catatan di atas, FPR NTB menyatakan sikap dan menuntut sejumlah poin sebagai berikut:

1. Terbitkan Instruksi Presiden (INPRES) tentang penyelesaian sengketa Agraria KEK Mandalika.

2. Berikan ganti rugi yang layak dan adil berdasarkan hitungan biaya pembangunan rumah bagi rakyat korban penggusuran baik yang telah tergusur maupun yang akan tergusur.

BACA JUGA: Penjelasan Novel Bamukmin soal Reuni Akbar PA 212, Ada yang Baru, Ternyata

3. Berikan tempat relokasi yang layak dan akses terhadap lapangan kerja bagi rakyat korban penggusuran.

4. Berikan akses pendidikan kejuruan secara gratis bagi pemuda Lombok dan NTB yang sesuai dengan lapangan kerja di kawasan KEK Mandalika Resort.

5. Berikan jaminan kepastian kerja bagi pemuda di kawasan KEK Mandalika Resort. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler