jpnn.com, SOLO - Polisi kembali memeriksa seorang saksi guna mendalami dugaan tindak kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS yang berujung kematian Gilang Endi Saputra, Jumat (12/11).
Saksi tambahan itu ialah Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi belum Mengizinkan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Kematian Gilang Endi
Menurut Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika, penyidik telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi. Dua di antaranya telah berstatus tersangka.
"Kami akan melakukan pemeriksaan ulang kepada mereka yang sudah dipanggil sebagai pemeriksaan tambahan," kata AKP Djohan Andika, Sabtu (13/11).
BACA JUGA: Heboh Oknum Kemenag Borong Kamar Hotel Jelang Muktamar NU Lampung, Gus Fahrur Angkat Bicara
Perwira Polri itu juga tidak keberatan dengan langkah Aliansi Mahasiswa UNS melakukan investigasi independen terkait kematian Gilang Endi.
Polisi bahkan dengan senang hati akan menerima jika ada informasi penting yang disampaikan aliansi mahasiswa dari BEM UNS demi memudahkan penyidikan.
BACA JUGA: Ganjar Bertemu Rudy, Diwarnai Aksi Mengejutkan, Mungkin Ada yang Ketakutan
"Tentunya kami akan terbuka lebar untuk BEM UNS," lanjutnya.
Terkait kemungkinan pengungkapan kejadian serupa dalam Diklatsar Menwa UNS pada 2013, AKP Djohan belum bisa memastikan, kecuali ada korelasi dengan kematian Gilang Endi.
"Kalau tidak ada korelasinya secara langsung, akan kami pikirkan perlu atau tidak,"pungkasnya. (mcr21/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romensy Augustino