FR Suruh AR Berperan jadi Mantan Kapolri Badrodin Haiti, Tipu Kades Rp 4,7 Miliar

Kamis, 27 Mei 2021 – 05:59 WIB
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika (dua dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Wuluhan Jember, Rabu (26/5/2021). (ANTARA/ HO - Humas Polres Jember)

jpnn.com, JEMBER - Polisi menangkap FR (39) dan AR (52) yang mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk melakukan penipuan terhadap Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh senilai Rp 4,7 miliar.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan modus yang dilakukan tersangka ialah FR menyurut AR berperan sebagai Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan Sholeh dapat menjadi komisaris utama, dan memasukkan anak korban ke Akademi Kepolisian (Akpol).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Komplotan Penipu Catut Nama Kapolri

Menurutnya, kronologis kejadian kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Mei 2020 hingga April 2021 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

"Modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni PT Imasco Puger," kata Kompol Kadek Ary saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Wuluhan Jember, Rabu (26/5).

BACA JUGA: Badrodin Haiti Bicara Mengenai UU Cipta Kerja, Begini Katanya

Dia menjelaskan korban menyerahkan uang senilai Rp 4,7 miliar kepada tersangka baik secara tunai maupun transfer secara bertahap.

Namun, kata dia, pada April 2021 korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

BACA JUGA: Andap Budhi Revianto: Hati-hati Penipuan Penerimaan CPNS Mengatasnamakan Kemenkumham

Korban kemudian mendatangi rumah keluarga Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember untuk menanyakan tentang tersangka AR. “Ternyata (keluarga Badrodin Haiti) tidak mengenalnya (AR) sama sekali," ungkap Kompol Kadek Ary.

Korban akhirnya sadar ditipu.

Kemudian, korban melaporkan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap FR dan AR di Kediri.

"Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) (yang diguanakn pelaku) untuk menipu korban," katanya.

Kadek Ary mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kedua tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolsek Wuluhan, Jember. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler