Fraksi Dinilai Hanya Kebiri Kedaulatan Rakyat

Rabu, 03 Oktober 2012 – 14:18 WIB
JAKARTA-Keberadaan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat. Sebab selain hanya berperan sebagai perpanjangan tangan dan kendaraan politik partai, keberadaan fraksi juga dinilai telah menghabiskan anggaran negara tanpa terlihat banyak berperan bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat, Adi Warman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/10).

“Keberadaan fraksi-fraksi merupakan bagian dari struktur partai, kepanjangan tangan dan alat perjuangan partai-partai yang memiliki kursi di lembaga ini. Baik di tingkat nasional sampai daerah,”u ngkapnya di sela-sela sidang lanjutan uji materi GNPK, yang memohon agar MK membubarkan fraksi-fraksi di DPR.

Menurut Adi, lewat keberadaan fraksi-fraksi ini, terlihat banyak sekali kepentingan kelompok tertentu dijalankan. Bahkan diantaranya sampai-sampai dilakukan dengan mengeliminasi kedaulatan rakyat. Tentu saja, katanya, hal-hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22c ayat (1) UUD 45.

Inilah yang menjadi alasan utama mengapa GNPK memohon agar MK mempertimbangkan keberadaan fraksi-fraksi yang berada di MPR, DPR dan DPRD. Mereka menggugat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik.

Dan juga menggugat Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 No. 27 tentang MPR, DPR, DPRD. “Saat ini sudah seharusnya kebijakan publik berpihak kepada publik. Bukan berpihak kepada kelompok tertentu. Sekarang coba kita lihat, berapa banyak biaya negara yang telah dikeluarkan selama fraksi ini masih dilembagakan atau ada pada lembaga legislatif di seluruh Indonesia,” ungkap Adi kemudian.

Sidang kali ini berisi agenda mendengar keterangan para ahli. Dimana dari pemerintah diwakili Direkrtur Litigasi Kemenkum HAM, Dr.Mualimin Abdi,SH,MH. Sementara dari GNPK sendiri sebagai pemohon, sudah mengajukan ahli Prof Indra Samego, Prof Harun Al-Rasyid, Dr Andi Irman Putra Sidin. Sedang saksi adalah Lily Wahid dan Effendy Choirie. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyalon di Jabar, Kapolda Sumsel Mundur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler