Fraksi-fraksi di DPR Dinilai Tidak Penting

Rabu, 13 Februari 2013 – 03:26 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, menyarankan fraksi-fraksi yang saat ini bercokol di DPR sebaiknya ke luar dari kelembagaan DPR. Fraksi menurut Margarito tidak diberi amanat oleh konstitusi untuk terlibat dalam proses pengambil keputusan karena kewenangan tersebut melekat pada anggota DPR, bukan pada fraksi-fraksi.

"Saya berpendapat, tidak perlu ada fraksi-fraksi di DPR. Tidak ada urgen konstitusinya fraksi-fraksi di DPR karena hak konstitusi itu ada di masing-masing anggota DPR," kata Margarito Kamis, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (12/2).

Menurut Margarito, kehadiran fraksi-fraksi di DPR selama ini hanya memperpanjang birokrasi dalam penyelesaian tugas-tugas kedewanan. Bahkan dalam semua proses pengambilan keputusan hak konstitusi anggota DPR tersingkir karena harus mengikuti maunya sikap fraksi-fraksi.

"Semua anggota DPR harus di bawah kendali fraksi-fraksi sebagai perpanjangan tangan partai politik. Padahal kelembagaan DPR itu oleh konstitusi bertugas sebagai wakil rakyat, bukan wakil partai-partai politik," tegasnya.

Belum lagi masalah anggaran kegiatannya yang sedikit atau banyak pasti memakai APBN. Minimal ruang-ruang yang mereka gunakan, pasti jadi beban APBN, imbuh dia.

Beberapa hari belakangan ini lanjutnya, publik juga disuguhkan wacana pembentukan Law Center yang ditiupkan dari Badan Legsilasi (Baleg) DPR. Padahal Law Center itu tidak ada gunanya sama sekali. "Itu hanya untuk gagah-gahan saja. Kalau merasa perlu ada lembaga lagi di bawah Baleg, cukup bikin unit-unit saja," saran Margarito.

Terkait dengan proses pengambilan keputusan RUU menjadi UU yang selama ini harus melalui forum rapat paripurna, menurut dia itu hanya soal mekanisme mengambil keputusan. "Rubahnya saja konstruksi undang-undangnya dan beri kewenangan komisi-komisi atau Pansus bersama perwakilan pemerintah untuk mengesahkannya, maka sebuah undang-undang sah sebagai produk legislatif," sarannya.

Dikatakannya, komisi-komisi adalah wujud dari fungsi kelembagaan DPR sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. "Jadi tidak boleh ada fraksi-fraksi di DPR karena itu sangat tidak masuk diakal. Pasal 81 dalam UU MD3 yang dipakai untuk melegalkan fraksi-fraksi di DPR harus dicabut dan biarkan DPR bekerja di komisi-komisinya," tegas Margarito. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baleg Anggap DPR Masih Butuh Fraksi-fraksi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler