jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR RI mengingatkan kepada pemerintahan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak sesuai dengan jadwal. Fraksi NasDem memandang pemerintah tidak punya wewenang secara konstitusi untuk menunda Pilkada Serentak.
Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M Ali mengatakan, persyaratan sebuah negara yang demokrasinya terkonsolidasi adalah terdapatnya regularitas, rutinitas yang kesinambungan, di dalam pelaksanaan pemilunya. Adanya pemilu atau pilkada yang jujur dan adil secara periodik merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi itu sendiri.
"Ini artinya terjadi pertanggungjawaban politik lewat pergantian pemimpin atau pelaksana kekuasaan secara berkala," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (1/2).
Menurut Ali, pelaksanaan pemilu atau pilkada adalah kunci dari daulat rakyat. "Tidak ada mandat sedikit pun, baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu atau pilkada," tambah dia.
Lebih lanjut kata Ali, mandat dari rakyat untuk pemimpinnya, baik level nasional maupun daerah, berada dalam rentang lima tahunan. Dalam masa lima tahun itu, adalah hak rakyat untuk memilih kembali pemimpin atau wakil-wakilnya di lembaga-lembaga negara.
Pergantian kekuasaan melalui pemilu atau pilkada, selain akan menjamin peralihan kekuasaan secara aman dan tertib, juga akan memberi adanya legitimasi yang kuat bagi pemerintah itu sendiri. Jika pemilu atau pemilukada ditunda, apalagi hanya berdasarkan asumsi-asumsi teknis semata, maka tidak ada legitimasi yang kuat dari rakyat yang menyertainya dan juga bagi penjabat yang mengisinya.
"Selain itu, amar Putusan Mahkamah Konstitusi No 55/PUU-XVII/2019 Tentang Tafsir Terhadap Keserentakan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada memberikan pemahaman bahwa pemilu nasional tidak harus bersamaan dengan pilkada. Keserentakan dapat diartikan bahwa dalam setiap tahunnya pilkada diselenggarakan pada hari dan bulan yang sama untuk seluruh daerah," kata dia.
Oleh karena itu, tegas Ali, Fraksi NasDem DPR RI mendesak pemerintah melaksanakan Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023. Selain demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat, beberapa impak dari pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa.
Selain itu, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengubah pendiriannya soal konstitusionalitas pemilu serentak lima kotak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional, sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 (23 Januari 2014), sesungguhnya merupakan refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019.
"Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2020 telah dinilai berjalan baik, tidak ada persoalan stabilitas keamanan, dan stabilitas pemerintahan yang terganggu. Menjadi tidak relevan apabila dikatakan bahwa Pilkada 2022 dan 2023 mengganggu stabilitas pemerintahan nasional. Sebaliknya, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi," jelas dia.
Selain itu, Ali menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hanya akan membuat banyaknya Plt Kepala Daerah dan atau Penjabat Kepala Daerah dalam rentang waktu satu hingga dua tahun. Kondisi demikian berpotensi membuka celah bagi terjadinya rekayasa politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik.
Selain itu, akan terjadi pula penumpukan biaya yang membebani APBN, sementara sistem keuangan dan anggaran pemilu yang ada pada saat ini perlu untuk dipertahankan dan terus disempurnakan.
Kemudian, lanjut Ali, pemisahan antara pemilu dengan pilkada akan menciptakan iklim politik yang kondusif sekaligus menjadi ruang pendewasaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Figur pilihan rakyat di daerah tidak terdistorsi oleh kepentingan pusat, diferensiasi pun terjadi berdasarkan pertimbangan rasional, objektif, dan berkualitas.
"Mari kedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok. Marilah berjuang, tidak sekadar untuk memenangkan ruang-ruang elektoral, tetapi juga demi meningkatnya kualitas demokrasi deliberatif bangsa ini," tegas Ali. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 dengan Pilpres 2024 Jangan Berbareng, Begini Alasan HNW
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga