Fraksi PAN: Situasi Belum Mendesak Untuk Perppu Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 – 18:58 WIB
Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR, Yandri Susanto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus memenuhi kriteria.

Salah satunya adalah karena situasi mendesak dan bisa mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. "Perppu memang dikeluarkan untuk situasi mendesak yang bisa mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Apakah ukuran-ukuran (syarat Perppu) yang dikeluarkan Pak Presiden sudah terpenuhi atau belum, (nanti) itu yang akan diuji DPR," kata Yandri.

BACA JUGA: PBNU Anggap Presiden Jokowi Ambil Langkah Cerdas soal Perppu Ormas

Dia mengatakan, Perppu langsung berlaku ketika ditandatangani presiden. Kemudian, untuk satu kali masa sidang bisa dibahas di DPR apakah Perppu itu ditolak atau diterima. Anggota Komisi II DPR itu menambahkan, kalau nanti parlemen mengganggap sudah memenuhi syarat dan Perppu layak dikeluarkan mungkin akan diterima.

Namun evaluasi terhadap parameter dikeluarkannya Perppu dianggap belum memenuhi syarat, DPR bisa menolak. Kalau ditolak, kembali kepada UU sebelumnya. Kalau diterima maka Perppu menjadi UU. "Jadi, tidak ada pembahasan Perppu, yang ada menolak atau menerima," tegasnya.

BACA JUGA: DPR Bisa Menolak Perppu Ormas Jika…

Namun, Yandri menilai saat ini keadaan belum mendesak untuk diterbitkannya Perppu. "Saya kira belum mendesak," tegasnya.

Sebab, UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah sangat detail menjelaskan bagaimana mendirikan ormas, pengawasan, keuangan, programnya, pembubaran ormas. "Itu sudah sangat detail. Menurut kami, UU itu belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah," tegasnya.

BACA JUGA: PBNU Puji Langkah Cerdas Jokowi Terbitkan Perppu Ormas

Misalnya, kata dia, apakah benar selama ini pemerintah melaksanakan pembinaan, evaluasi, memantau secara seksama terhadap organisasi yang jumlahnya ribuan. Di UU itu, payung hukumnya sudah sangat jelas apa yang bisa dilakukan ketika ada ormas yang dianggap mengganggu stabilitas dan bertolak belakang dengan dasar-dasar negara.

"Tata aturan dan tata beracaranya juga jelas. Pengadilannya 60 hari, kalau tidak putus bisa diperpanjang 15 hari. Nah sanksinya mulai dari ringan, berat sampai pembubaran ada. Apakah itu sudah dilakukan selama ini?" kata Yandri.

Dia mengingatkan, jangan sampai Perppu itu tidak menyelesaikan masalah. Tapi malah menambah masalah. Misalnya, soal ukuran-ukuran ormas yang melanggar dan layak dibubarkan. Nah, di negara hukum tentu pengadilan yang memberikan putusan apakah ormas itu melanggar atau tidak.

"Kalau misalnya tiba-tiba dengan tafsir dari pemerintah mengatakan organisasi a, b, dibubarkan dan ini tidak, akan terjadi debat di publik dan subjektivitas pemerintah menonjol," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Ini Curiga Jokowi Pengin Berada di Atas Hukum


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler