jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat cerdas dan tepat.
“PBNU menilai langkah presiden tersebut sangat cerdas dan aspiratif. Bahkan tepat dan konstitusional,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas, Rabu (12/7).
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Ini Curiga Jokowi Pengin Berada di Atas Hukum
Sebelumnya, 14 ormas termasuk NU yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang Ormas Anti-Pancasila. Sebanyak 14 ormas tersebut yakni NU, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, dan Attihadiyah. Kemudian Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Dewan Da’wah Islamiyah.
“PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu 2/2017 tentang Ormas karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas,” ujar Robikin.
BACA JUGA: Gema Pembebasan: Perppu Ormas Bentuk Kezaliman Nyata
Dia menambahkan, belakangan penyebaran paham radikalisme di Indonesia berlangsung sangat masif dan secara terstruktur. Kalau dibiarkan dan hukum serta UU tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Bahkan kelangsungan NKRI,” tegasnya.
BACA JUGA: Fadli Zon: Perppu Diktator Ini Harus Ditolak
Ibarat sel kanker, kata dia, tingkat penyebarannya sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat termasuk melalui pendekatan hukum. Namun di sisi lain UU Ormas yang ada dinilai tidak cukup memadai dalam menanggulanginya. UUD 1945 dengan tegas memberi hak konstitusional kepada presiden untuk menerbitkan Perppu manakala terdapat kegentingan yang memaksa.
“Namun konstitusi tidak menjelaskan apa yang dimaksud kegentingan yang memaksa,” katanya.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 telah menentukan syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan UU yang berlaku. Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.
“Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin,” jelas Robikin.
Karenanya, Robikin mengatakan, pembentukan dasar hukum guna memberi landasan hukum untuk pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia.
“Karena HTI jelas-jelas membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Robikin.
HTI menafikan kemajemukan masyarakat Indonesia yang telah terbangun sejak ratusan tahun lalu. HTI terbukti anti-Pancasila dan mendesakkan sistem khilafah yang justru tidak dipakai lagi di negara-negara Islam.
“Bahkan Hizbut Tahrir pun sudah ditolak di negara-negara Islam. Dalam keadaan segenting ini, penerbitan Perppu adalah tepat dan konstitusional,” pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Pendukung Pemerintah Dukung Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : Boy