TAPAKTUAN-Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Aceh Selatan 139.979 menjadi polemik dan saling ngotot kedua Fraksi Parta Aceh dan KIP Aceh Selatan. F-PA menyatakan, penyelenggara pemilu, yakni KIP Aceh Selatan, melakukan penyelewengan.
Sementara sebagai penyelengggara, KIP merasa penetapan sudah rasional. Zirhan,SP, Sekretaris F-PA, DPRK Aceh Selatan kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Jumat (16/3) mengatakan, penambahan jumlah DPT Kabupaten Aceh Selatan terlalu menyolok. Dari tiga kali rekapitulasi DPT, penambahannya dinilai tidak rasional.
“Bayangkan saja, dalam waktu tiga bulan penambahan pemilih sebanyak 8.490 orang, pemilih dari mana sebanyak itu, ungkap Zirhan,SP. Berdasarkan pemikiran tersebut, Fraksi-Partai Aceh (F-PA), mendesak DPRK Aceh Selatan segera membentuk Tim Pansus untuk mengevaluasi dugaan penggelembungan pemilih yang telah ditetapkan komisioner KIP setempat.
KIP sendiri diminta mengkaji ulang data yang diperoleh dari Petugas Pendaftaran Daftar Pemilih (PPPP) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa.
“Hal ini kita utarakan untuk menghindari celah penyelewengan pendataan, baik Pemilukada Gebernur/Wakil Gubernur Aceh maupun Pilkada bupati/wakil bupati Aceh Selatan nantinya. Semoga mendapat solusi terbaik dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Zirhan, SP, mempertegas statemen F-PA kemarin.
Dituturkan Zirhan, dari hasil DPT, pertumbuhan penduduk Aceh Selatan meningkat dratis, angka asumsinya dalam setahun penambahan penduduk bisa mencapai 30.000 orang lebih. Padahal sejak Indonesia merdeka hingga tahun 2012 jumlah penduduk Aceh Selatan lebih kurang 232.000 orang, tetapi hasil pleno DPT terjadi penambahan pemilih sangat signifikan alias terlalu menggelembung.
Sementara itu, Pimpinan DPRK Aceh Selatan, Khaidir Amin, SE, dari fraksi PKP-Indonesia, kepada koran ini meyatakan, mendukung sepenuhnya permintaan F-PA untuk membentuk Tim Pansus terkait dugaan penggelembungan pemilih. Kita segera melaksanakan rapat dengan unsur pimpinan untuk membentuk Tim, supaya semua persoalan terhadap kemungkinan kearah tersebut dapat terjawab dengan pasti.
“Kami beri waktu satu minggu untuk membahas dan melaksanakan hal dimaksud, sebab saat ini ketua DPRK sedang bertugas di luar daerah,” pungkas Khaidir Amin
Menanggapi statemen Fraksi-Partai Aceh, DPRK Aceh Selatan sebagaimana diberitakan media ini edisi Jum’at tanggal 16 Maret 2012, Komisioner KIP Aceh Selatan, Irwandi, SP, MP, Pokja pendataan pemilihan kembali angkat bicara.
“Jika F-PA mengklaim hasil DPT Aceh Selatan terjadi penggelembungan itu sama sekali tidak beralasan, kita mohon supaya dibuktikan dengan data akurat agar tidak terjadi kesalahpahaman multi tafsir ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Hasil pleno DPT pertama tanggal 7 November 2011, pemilih Aceh Selatan berjumlah 139.979, kemudian pleno KIP kedua, Rabu tanggal 4 Januari 2012 menjadi 147.624, pada Pelno terakhir, Jum’at, 2 Maet 2012 terjadi peningkatan pemilih 148.469 orang.
Menurutnya, penetapan DPT sudah memenuhi unsur keakuratan, sesuai pendataan yang dilakukan secara berantai dari desa ke kecamatan kemudian direcapitulasi di tingkat kabupaten. Sebagai bahan perbandingan valit, pada Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2004, DPT Aceh Selatan berjumlah 140.195. Diperkuat Daftar Pemilih Potensial yang diterima dari Pemda Aceh Selatan per Juni 2011, jumlah pemilih tercatat sebanyak 151.438 orang.
Berdasar fakta dan data yang ada, DPT yang telah ditetapkan untuk Pilkada 2012, malah terjadi penurunan. Oleh karenanya kami minta F-PA jangan asal ngomong jika tidak ada data akurat. “Ini bisa memperkeruh proses pilkada damai,” imbuh Irwandi.
Tanggapan lain disampaikan Ketua Panwaslu Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag. Dia menuturkan, bila ada pihak mengatakan data DPT belum valid, silakan disampaikan data temuannya secara autentik, Panwaslu akan merekomendasi ke Panwaslu Propinsi, KIP kabupaten dan KIP Propinsi dan kita lanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MA).
Jika benar ada indikasi penggelembungan pemilih, itu sama halnya dengan menghilangkan hak konstitusi rakyat, sebagaimana diamanah dalam peraturan KPU Nomor 12 tahun 2010, pasal 3, tentang hilangnya hak konstitusi masyarakat. “Jika itu terbukti, maka sanksinya sangat berat, pasangan yang sudah terpilih bisa dilakukan pembatalan,” terang Yusrizal. (mag-37)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hajriyanto: Parpol Lebih Baik Disokong APBN-APBD
Redaktur : Tim Redaksi