Fraksi PKS Anggap Putusan MK Kemenangan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 16 Juni 2023 – 10:00 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap sistem pemilu. 

MK memutuskan sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka dan menolak dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup.

BACA JUGA: Ketua DPP PDI Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

"Kami mengapresiasi dan menyambut gembira putusan MK yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif. Putusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat," ungkap Jazuli dalam keterangannya. 

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan putusan MK menabalkan dan mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka bahwa sistem ini tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

BACA JUGA: Keputusan MK Menolak Sistem Pemilu Tertutup Disebut Kemenangan Bagi Rakyat

Menurutnya, sistem terbuka menjadi jalan tengah yang elegan agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun untuk rakyat.

"Partai sebagai peserta pemilu didorong untuk menominasi calon-calon terbaik dan berkualitas untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu," ungkapnya.

BACA JUGA: Hakim MK Belum Bahas Putusan, Denny Indrayana Sudah Mengeklaim Dapat Bocoran, Ajaib!

Menurut Jazuli, sejak awal pihaknya menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat. 

Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai, sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, dan calon juga dekat dengan pemilihnya.

"Dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif," pungkas Jazuli.

MK pada Kamis (15/6) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka. 

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka, yang mana rakyat tetap  memilih caleg. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler