jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya belum memutuskan apa pun ketika Wamenkumham Denny Indrayana menuding soal putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
"Belum ada rapat permusyawaratan hakim, rapat permusyawaratan hakim untuk memutus itu baru terjadi 7 Juni," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
BACA JUGA: Denny Indrayana Kembali Berkicau soal Bocoran, KMN Ingatkan Kasus Payment Gateway
Seperti diketahui, pada 28 Mei, Denny mengaku dapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
Faktanya, dalam sidang pamungkas hari ini, MK justru menolak permohonan atau berbanding terbalik dengan tudingan Denny.
BACA JUGA: Warning Hasto PDIP untuk Denny Indrayana soal Info A1 Ternyata Palsu
Saldi bahkan menyoroti tentang tudingan Denny yang mengungkap MK mengabulkan uji materi dengan posisi 6 hakim setuju dan tiga menolak.
Menurutnya, tudingan Denny jauh dari kenyataan. Tujuh hakim MK justru menolak uji materi aturan tentang sistem pemilu dan satu perbedaan pendapat.
BACA JUGA: MK Bakal Melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
"Jadi, paling akhir itu buktinya secara angka tidak tepat. Dia mengatakan 6-3 posisinya itu menjadi 7-1. 7-1 itu menolak permohonan," ujar Saldi.
Dia kemudian membeberkan alasan MK tidak ingin mengomentari pernyataan Denny secara prematur terkait putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
Saldi mengatakan hakim MK ingin fokus memutuskan perkara sehingga tidak ingin menanggapi pernyataan Denny ketika pembahasan masih berlangsung.
"Itu hakim betul-betul fokus. Jadi, tidak ingin dahulu diganggu oleh situasi. Reaksinya juga macam-macam datang dari berbagai tempat kurang lebih," kata
Dia mengatakan bakal muncul berbagai tafsir di masyarakat yang memunculkan kegaduhan lanjutan apabila hakim lebih awal menanggapi pernyataan Denny.
"Kalau kami memberikan respons awal, nanti orang akan bisa menafsirkan. Oh, posisi hakim begini, posisi hakim begini, hakim ini begini, dan kami sengaja menghindari itu," ujar Saldi.
Oleh karena itu, kata dia, MK baru bisa menanggapi tudingan Denny setelah mereka memutuskan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
"Makannya kami memilih hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana bahwa pernyataan itu tidak benar. Pernyataan itu tidak benar," ujar Saldi. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan