Fraksi PKS Bersikukuh Menghilangkan Pasal Penghinaan Presiden, Minta Penegasan Larangan LGBT di RKUHP

Selasa, 06 Desember 2022 – 12:43 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. Foto: Fraksi PKS DPR RI.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyatakan pihaknya memberikan catatan tegas dalam persetujuan RKUHP menjadi UU.

Catatan pertama, soal penghapusan atau pencabulan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pemerintah, lembaga-lembaga negara.

BACA JUGA: Komnas HAM Soroti Pengaturan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan Dalam RKUHP

Kedua, menuntut penegasan larangan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. 

Fraksi PKS DPR menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodasi. 

BACA JUGA: Jawab Isu Gerindra Berkoalisi dengan PKS, Dasco Malah Sebut Nama Fadli Zon

Menurut Jazuli Juwaini, Fraksi PKS DPR konsisten dari awal meminta pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu.

“Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," ungkap Jazuli dalam keterangan persnya, Selasa (6/12).

BACA JUGA: Fraksi PKS DPR: Negara Lain Harus Menghormati Sikap Indonesia yang Menolak Perilaku LGBT

"Padahal,  semangat kita mereformasi kolonial, sementara pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Ini ironi dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998,” tambahnya.

Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS DPR melihat hal ini sudah sangat darurat melihat tren perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat.

“Ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," kata Jazuli.

Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menyatakan bahwa dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.

Sebab, ujar ini, hal ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tetapi penyimpangan.

Kebabasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.

"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," ungkap Jazuli.

Lebih lanjut Jazuli menuturkan Fraksi PKS DPR mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.

Selain itu, kata dia, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.

Hanya saja, lanjut dia, pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.

“Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkas Jazuli. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler