Fraksi PPP Minta Jaminan Hari Tua PPPK Setara PNS

Kamis, 20 Februari 2020 – 08:55 WIB
Anggota FPPP Illiza Sa'dudin Jamal menyerahkan dokumen persetujuan fraksinya terhadap RUU revisi UU ASN, kepada pimpinan Baleg, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR memberikan pandangan kritis terhadap perlunya perubahan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Fraksi PPP menyoroti masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, hingga keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan Anggota FPPP Illiza Sa'dudin Jamal di rapat pleno Badan Legislasi DPR pada Rabu (19/2).

BACA JUGA: Revisi UU ASN Barang Lama, Honorer K2 Paham Prosesnya Masih Panjang

Illiza mengatakan bahwa UU No. 5/2014 tentang ASN telah berjalan selama 5 tahun sejak diberlakukan pada tanggal 15 Januari 2014.

Namun hari ini DPR dihadapkan pada aspirasi untuk memberikan persetujuan terhadap revisi atas UU tersebut.

BACA JUGA: 6 Catatan Fraksi PD terhadap RUU Revisi UU ASN terkait Honorer K2

"Salah satu substansi yang sangat mendesak adalah begitu kuatnya tuntutan pengangkatan untuk menjadi pegawai negeri sipil yang disuarakan oleh pegawai honorer terutama guru, pegawai pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dan substansi lainnya adalah kurangnya pelindungan bagi PPPK," kata Illiza.

Semua itu menurutnya belum optimal di dalam UU ASN, sehingga dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tujuh Substansi RUU ASN untuk Honorer, AHY dan Prabowo di Pilpres 2024

Termasuk keberadaan KASN yang diharapkan bisa mengatasi berbagai permasalahan tersebut juga belum bekerja sesuai harapan.

Berikut catatan kritis FPPP DPR terkait RUU revisi UU ASN yang tertuang dalam dokumen pandangan mini fraksi yang diteken Ketua Fraksinya Amir Uskara dan Sekretaris Achmad Baidowi.

1. Menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara dan mengembalikan tugas, fungsi dan kewenangannya kepada Menteri terkait yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian Menpan RB akan bertambah kewenangannya dan menjadi lokomotif untuk penataan kembali birokrasi secara nasional. Kewenangan yang lebih besar ini diharapkan dapat mempercepat gerak reformasi birokrasi dalam mengatasi permasalahan akut yang dihadapi aparatur sipil negara sejak pendataan, perencanaan hingga purna-tugas dari ASN.

2. Memberikan penguatan dan perlindungan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dengan lebih meningkatkan kesejahteraan, perlindungan kesehatan, fasilitas dan adanya jaminan di hari tua. Dengan revisi atas RUU ini diharapkan lebih mensetarakan PNS dan PPPK dalam pemenuhan hak dan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara.

3. Pentingnya Pasal 131A menjadi landasan hukum untuk memenuhi tuntutan yang begitu kuat disuarakan pegawai honorer yang sudah lama mengabdi dalam pelayanan publik namun belum mendapatkan haknya secara wajar agar diangkat menjadi PNS. (fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler