jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Francine Widjojo terus mendesak penundaan kenaikan tarif air di Jakarta.
Konon Perusahaan Umum Air Minum (PAM) Jaya akan menaikkan tarif air mulai Januari 2025.
BACA JUGA: Francine Widjojo: Air PAM Jaya Bukan Air Minum, Tak Ada Alasan Menaikkan Tarif
Francine melontarkan pendapatnya dalam diskusi publik ‘Mengapa Jakarta Belum Punya Air Minum?’ di Jakarta Selatan, Sabtu (21/12).
Francine hadir sebagai pembicara. Selain Francine, hadir juga Plt Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih, dan Pemerhati Kebijakan Publik, Indra Budi Sumantoro. Mereka sepakat meminta PAM Jaya untuk menunda rencana kenaikan tarif air.
BACA JUGA: Minta Kenaikan Tarif Air Bersih Ditunda, Francine Widjojo: PAM Jaya Harus Perbaiki Dahulu Kebocoran
"Tidak ada urgensi kenaikan tarif, karena PAM Jaya setiap tahun sejak 2017 selalu memperolah laba bersih ratusan miliar rupiah. Pada 2023 laba bersih PAM Jaya bahkan mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun dan pada 2024 PAM Jaya membagikan dividen ke Pemprov Jakarta Rp 62,3 miliar. Namun, Non Revenue Water (NRW) atau kebocoran air rata-rata 45% per tahun sejak 2017,” tuturnya.
Menurut Francine, PAM Jaya secara hukum tidak bisa menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 untuk menaikkan tarif air karena Keputusan Gubernur itu mengatur kenaikan tarif air minum.
BACA JUGA: Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
“Air yang disediakan oleh PAM Jaya adalah air bersih, bukan air minum, dan masih sering dikeluhkan warga terkait kualitas air bersihnya,” ujarnya.
Francine mengingatkan, secara aturan penugasan PAM Jaya untuk melayani 100% air minum melalui jaringan perpipaan di pada 2030.
Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kenaikan tarif yang mulai dijalankan Januari 2025 dan masuk ke tagihan Maret 2025 dianggap akan memberatkan masyarakat karena bertepatan dengan momen menjelang Lebaran.
“Masyarakat sudah dibebani kenaikan harga menjelang Lebaran, tidak perlu ditambah lagi dengan kenaikan tarif air,” ujar Francine.
Pendapat Francine diperkuat oleh Indra yang menegaskan bahwa menurut aturan perundangan, air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
“Secara de facto PAM Jaya tidak menyediakan air minum sesuai aturan perundangan,” katanya.
Indah mengatakan, YLKI sepakat kenaikan tarif air yang direncanakan mulai diterapkan Januari 2025 agar ditunda dulu. “Sampai ada kejelasan aturan kenaikan tarif untuk air bersih,” ujarnya.
Warga yang hadir dalam diskusi publik ini juga menolak rencana kenaikan tarif PAM Jaya. Banyak yang mengeluhkan layanan PAM Jaya masih perlu ditingkatkan, seperti air yang terkadang keruh dan mati.
Sugino, warga Petogogan mengeluhkan air PAM yang hanya mengalir dari pukul 09.00 hingga 16.00.
“Sebaiknya PAM Jaya memperbaiki layanannya dulu sebelum menaikkan tarif,” ujarnya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan