jpnn.com, SURABAYA - Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila yang terlibat kasus dugaan prostitusi, hanya berstatus saksi korban sehingga dilepas usai menjalani pemeriksaan, Minggu (6/1). Namun, polisi mengenakan wajib lapor kepada Vanessa dan Avriella.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah mencari bukti dugaan keterlibatan Vanessa dan Avriella yang mengarah langsung pada prostitusi. Untuk sementara hasilnya masih nihil.
BACA JUGA: Kasus Vanessa Angel: Ini Terobosan agar Para PSK tak Tertawa
"Kami tidak menemukan bahwa yang bersangkutan (Vanessa dan Avriella) secara rutin melakukan kegiatan ini untuk menambah penghasilannya. Selama ini, mereka masih aktif sinetron dan kegiatan foto," kata Barung di Mapolda Jatim, Senin (7/1).
Ditanya apakah pengusaha yang disebut telah membooking Vanessa dan Avriella juga dapat terjerat hukum, Barung enggan berkomentar. Dia menegaskan, polisi berhak merahasiakan identitas dan apapun soal pengusaha itu.
BACA JUGA: Manajer Belum Tahu Rencana Jumpa Pers Vanessa Angel
"Karena ada undang-undang yang mengatur soal tidak membuka aib seseorang. Tidak ada regulasi apakah seseorang yang memakai jasa layanan seks, lalu dijerat hukum," terang Barung.
Sebelumnya, Ketus Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane berharap polisi membuka identitas pengusaha yang mem-booking Vanessa dan Avriella.
BACA JUGA: Vanessa Angel Terciduk, Ricky Cuaca: yang Ketahuan Baru Satu
Tujuannya agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tentang perlakuan polisi terhadap si pengusaha. (jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Angel Dilepas, Reza: Pemberitaan jadi Promosi Gratis
Redaktur : Tim Redaksi