jpnn.com, JAKARTA - Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila telah dilepas dan hanya berstatus sebagai saksi korban. Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, para PSK profesional bisa dijerat pidana lewat peraturan daerah (perda).
Masing-masing pemda bisa membut perda yang melarang hotel, cafe, pub, dan tempat hiburan untik transaksi narkoba maupun prostitusi online. Dengan Perda ini, para pelacur bisa dijerat tindak pidana.
BACA JUGA: Pak Bupati Pimpin Sidak, Pergoki Tiga PSK di Sore Hari
"Untuk jangka pendek, para pelacur daring ini bisa dihukum lewat Perda. Pemda punya hak untuk membuat Perda yang melindungi wilayahnya dari transaksi narkoba maupun prostitusi online," kata Reza Indragiri Amriel, psikolog forensik yang dihubungi, Senin (7/1)
Untuk jangka panjang, lanjutnya, UU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) harus direvisi. Anggota DPR RI harus memuat poin tentang pemidanaan bagi pelacur tipe pertama (voluntary prostitute).
BACA JUGA: Manajer Belum Tahu Rencana Jumpa Pers Vanessa Angel
"Jadi nanti dibedakan, kasus prostitusi yang perempuannya adalah korban dan perempuan yang memilih menjadi pelacur. Yang memilih profesi pelacur harus dipidana karena memang kesadarannya sendiri menggeluti dunia prostitusi," tegasnya.
Reza melanjutkan, perlunya pemberian sanksi pidana bagi pelacur profesional untuk mengurangi penyakit sosial di masyarakat.
BACA JUGA: Vanessa Angel Terciduk, Ricky Cuaca: yang Ketahuan Baru Satu
Jangan sampai karena lemahnya hukum di Indonesia memancing makin banyaknya kalangan seleb yang berprofesi ganda sebagai pelacur online.
Dia menekankan pentinya dibuat regulasi yang bisa menjerat PSK professional. “Ini yang harusnya jadi perhatian para pembuat undang-undang agar para pelacur profesional itu tidak tertawa kegirangan karena yakin tidak dipidana," bebernya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Angel Dilepas, Reza: Pemberitaan jadi Promosi Gratis
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad