jpnn.com - JAKARTA - Eksekusi putusan terhadap terpidana mati kasus narkoba gelombang ketiga dikabarkan akan segera dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Nama gembong narkoba Fredi Budiman yang kini sudah berada di Nusakambangan disebut-sebut ada dalam daftar napi yang akan dieksekusi
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum mengatakan, persiapan eksekusi atas Fredi sudah berjalan. Termasuk mengurus administrasinya.
BACA JUGA: Rapimnas Golkar Mantapkan Target Pemenangan Pemilu 2019
"Fredi Budiman salah satu yang kami persiapkan. Kami masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan stakeholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan," kata Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/7).
Saat ditanya upaya Fredi mengajukan peninjauan kembali (PK) yang akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA), Rum mengatakan bahwa jaksa eksekutor sedang berupaya mendapatkan putusannya. “Kemarin kita sudah berusaha mendapatkan putusan PK Fredi Budiman," imbuh Rum.
BACA JUGA: Eksekusi Mati Jilid III Sudah Dipersiapkan tapi...
Sejauh ini ada 16 nama napi perkara narkoba yang akan dieksekusi. Namun, Rum belum memastikan ada atau tidaknya nama Fredi dalam daftar itu.
"Kami belum bisa memastikan. Cuma kami persiapkan," pungkas Rum.
BACA JUGA: Catat! Santoso Bukan Syuhada, Tapi Teroris
Fredi merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia.
Vonis mati tingkat pertama untuk Fredi dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi MA.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Perppu Kebiri, Demokrat, Gerindra dan PKS Belum Bersikap
Redaktur : Tim Redaksi