jpnn.com, JAKARTA - Advokat kondang Fredrich Yunadi yang didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP urung memboikot persidangan perkara yang menjeratnya. Mantan pengacara Setya Novanto itu tetap menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/3).
Fredrich yang pada persidangan sebelumnya ingin melakukan aksi boikot, ternyata berubah pikiran. Dia memilih menghadiri persidangan dengan alasan mau membongkar borok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Setnov Hadirkan Mahyudin sebagai Saksi Meringankan
"Mempertimbangkan kalau saya tidak datang berarti saya mengakui bahwa saya salah. Justru saya datang untuk mengungkapkan penipuan yang dilakukan oleh KPK," ujar Fredrich sebelum menjalani sidang perkara yang menjeratnya.
Fredrich mengaku sudah siap menyanggah saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menghadirkan 100 saksi pun kewenangan JPU, nanti kami buktikan semuanya kira kira begitu saja," ujar Fredrich sambil tertawa.
BACA JUGA: Polri Jelas, Tunda Penyidikan Calon Kepala Daerah
Sebelumnya Fredrich naik pitam saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsinya atas dakwaan JPU KPK pada 5 Maret lalu. Fredrich mengancam tidak akan mau lagi hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya.(rdw/JPC)
BACA JUGA: Novanto Siapkan Saksi dan Ahli untuk Mentahkan Dakwaan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Bu Hakim, KPK Temukan Uang dalam Amplop
Redaktur & Reporter : Antoni