jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan dilakukan dalam dua hari ini.
"Penyidik kemarin (13/3) hingga dini hari ini (14/3) melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi," ujar Febri di KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
BACA JUGA: Politikus Gerindra Sebut Pernyataan Wiranto Kurang Etis
Lokasi yang digeledah antara lain PN Tangerang tempat Nurfitri dan panitera pengganti yang ditangkap KPK, Tuti Atika berkantor. KPK juga menyasar rumah dinas Nurfitri, serta kantor pengacara bernama Agus Wiratno dan HM Saipudin.
"Rumah dinas hakim WWN di Kompleks Kehakiman Tangerang, kantor tersangka HMS (Saipudin, red) dan AGS (Agus, red) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujarnya.
BACA JUGA: Zulhas: Pemerintah Bisa Dianggap Intervensi KPK
Penggeledahan dilakukan secara paralel sejak Selasa (13/3) pukul 23.00 WIB hingga Rabu (14/3) dini hari pukul 03.00 WIB. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan sebagian uang dalam sebuah amplop coklat bertuliskan nama kantor salah satu advokat.
Di rumah dinas Nurfitri, KPK menemukan uang sebesar Rp 7.450.000 dalam amplop cokelat. “Bertuliskan nama kantor hukum salah satu tersangka," sebut Febri.
BACA JUGA: Terima Suap Rp 30 Juta, Hakim Langsung Ditahan
Sebelumnya KPK menetapkan Nurfitri dan Tuti sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Agus dan Saipudin.
Keempat orang itu terjaring operasi tangkap tangan KPK yang digelar Senin (11/3) sore. Suap untuk Nurfitri diduga terkait perkara perdata yang disidangkan di PN Tangerang.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Segera Nonaktifkan Bu Hakim Tangkapan KPK
Redaktur & Reporter : Antoni