Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor

Rabu, 15 Februari 2017 – 07:46 WIB
Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Bambang Gatot berharap, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan permohonan agar kegiatan ekspornya bisa dilanjutkan.

’’Belum diproses. Moga-moga minggu depan mengajukan,’’ ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Freeport Tolak Ketentuan Pajak Baru

Hingga kini, PT Freeport Indonesia (PTFI) memang belum mengajukan izin rekomendasi ekspor kepada pemerintah.

Mengenai perpanjangan operasi tambang, Kementerian ESDM sudah meneken surat dan memberikan waktu kepada PTFI untuk tetap beroperasi sampai 2021.

BACA JUGA: 60 Persen Karyawan Freeport Rentan Kena PHK

Sayangnya, Bambang enggan menjelaskan izin ekspor konsentrat PTFI secara lebih terperinci.

’’Jangan tanya saya, tanya mereka. Kalau bilang sama saya, ya sudah. Tanya sendiri gih. Minggu depan mereka sudah bisa ekspor. Diharapkan segera selesai. Pokoknya, dia tetap harus sesuai dengan prosedur,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Ah, Tak Mungkin Pak Chappy Marah ke Mukhtar Tanpa Sebab

Pihaknya juga tidak bisa memastikan lamanya durasi yang diberikan pemerintah kepada PTFI untuk ekspor konsentrat.

Bambang menegaskan bahwa pemerintah bakal melakukan prosedur yang sudah diberlakukan dan pembangunan smelter juga tetap menjadi kunci dari izin ekspor konsentrat.

Sebagaimana diketahui, sejak 12 Januari lalu PTFI tidak bisa mengekspor konsentrat karena terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan itu hanya mengizinkan ekspor konsentrat kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK).

PTFI telah mengajukan perubahan status kontrak karya (KK) menjadi IUPK.

Akhir pekan lalu, Kementerian ESDM juga mengajukan IUPK.

Namun, Freeport masih berkeberatan untuk mengikuti aturan perpajakan berdasar IUPK.

Dalam skema IUPK, perusahaan harus tunduk dengan pajak yang berlaku.

Dalam KK, aturan perpajakan diterapkan ketika KK diteken dan tidak bisa diubah. (dee/c14/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah OSO Minta Chappy Hakim Dicopot


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler