jpnn.com - jpnn.com -Pemerintah sudah menyetujui permohonan perubahan status PT Freeport Indonesia (PTFI) dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Namun, PTFI menuntut agar perlakuan perpajakannya masih menggunakan ketentuan KK.
BACA JUGA: 60 Persen Karyawan Freeport Rentan Kena PHK
”Seperti yang disampaikan sebelumnya, PTFI akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK,” VP Corporate Communication PTFI Riza Pratama kepada Jawa Pos, Senin (13/2).
Riza melanjutkan, persyaratan tersebut diperlukan dan amat penting bagi rencana investasi jangka panjang PTFI.
BACA JUGA: Ah, Tak Mungkin Pak Chappy Marah ke Mukhtar Tanpa Sebab
”Sampai saat ini belum ada kesepakatan. Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan pada Januari 2017, yang bertentangan dengan hak PTFI dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum,” katanya.
Pemerintah telah menerbitkan IUPK untuk PTFI akhir pekan lalu.
BACA JUGA: Anak Buah OSO Minta Chappy Hakim Dicopot
Dengan IUPK tersebut, raksasa tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat (AS) itu sudah bisa mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat.
Namun, PTFI belum mengajukan izin ekspor sampai ada kesepakatan mengenai kepastian fiskal atau perpajakan.
Sistem IUPK bersifat prevailing. Artinya, PTFI wajib tunduk pada aturan pajak yang sewaktu-waktu bisa berubah.
Sementara itu, KK menganut sistem naildown.
Di sistem tersebut, ketentuan dan tarif pajak yang dibayarkan tidak akan berubah hingga masa kontrak berakhir.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan, penanganan dampak perubahan status tersebut tidak akan ditangani sendiri oleh kementerian.
Khususnya soal perpajakan yang merupakan domain menteri keuangan.
’’Pada prinsipnya, nanti dibicarakan dengan menteri keuangan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan.
Mantan menteri perhubungan tersebut menegaskan, aturan kontrak karya pada perusahaan yang berstatus IUPK tidak bisa lagi diberlakukan.
’’Kalau berubah jadi IUPK, mestinya banyak ketentuan. Itu yang prevailing,’’ lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kontrak dengan PTFI menyangkut banyak dimensi.
Bukan hanya masalah perpajakan. Ani –sapaan Sri Mulyani– menyatakan, di satu sisi, ada sistem kontrak yang telah ditandatangani. Yakni, perubahan KK ke IUPK.
”Namun, di sisi lain, kita juga ingin menyampaikan adanya kepastian usaha bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.
Ani melanjutkan, di dalam UU Minerba sudah diamanatkan bahwa apa pun bentuk kerja sama antara pemerintah dan para pengusaha, penerimaan pemerintah harus dijamin lebih baik.
”Baik dari sisi penerimaan dan penerimaan itu banyak sekali dimensinya. Ada pajak, royalti, PBB, ada juga iuran yang lain. Juga dari sisi kewajiban, mereka wajib melakukan divestasi serta membangun smelter,’’ imbuhnya. (dee/byu/c21/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Tindakan Pak Chappy Bikin Hanura Tak Berkenan
Redaktur & Reporter : Ragil